PALU, MERCUSUAR – Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera Cabang Palu mengakui adanya keterlambatan pembayaran klaim kepada pemegang polis hingga mencapai miliaran rupiah. Hal itu dikarenakan adanya kendala internal di lingkungan perusahaa asuransi berusian satu abad lebih itu.
“Jumlah klaim dari pemegang polis dari tahun lalu hingga tahun ini mencapai Rp8 miliar lebih, dikarenakan adanya kebijakan pembayaran klaim dilakukan kantor pusat. Tetapi sejak 29 Mei atau berlaku 1 Juni kewenangan pembayaran klaim dikembalikan kepada kantor cabang Bumiputera di daerah,” kata Raksa, Staf Adminitrasi AJB Bumiputera saat dihubungi di Palu, Kamis (18/7/2019).
Dengan kewenangan pembayaran klaim kembali kantor cabang tidak serta merta menyelesaikan masalah pembayaran, pembayaran klaim dibatasi setiap kuota dengan persentase 70 persen dari nilai pembayaran polis. “Jadi kalau pada minggu ini masuk pembayaran polis Rp50 juta, pembayaran klaim hanya bisa 70 persen dari nilai polis itu tergantung kuotanya. Untuk pembayaran masih dilakukan kantor pusat tapi kewenangan dilimpahkan ke kantor cabang,” imbuhnya.
Sejak terjadi kekisruhan yang terjadi di internal Bumiputera beberapa tahun ini, berimbas pada terbengkalainya pembayaran klaim kepada pemegang polis terutama yang polis habis kontrak dan tidak diperpanjang lagi. Hampir setiap hari ada warga yang mendatangi kantor Bumiputera Cabang Palu yang terletak di Jalan Sudirman. Mereka adalah pemegang polis AJB Bumiputera yang sedang memperjuangkan haknya berupa pencairan klaim yang sampai saat ini belum jua dibayarkan meski sudah jatuh tempo sejak tahun lalu. HAI