Pembebasan DP dan Pajak Diapresiasi Pengembang

rumah-Sejahtera-

PALU, MERCUSUAR – Asosiasi Perusahaan Pengembang (REI) Sulteng mengapresiasi kebijakan pemerintah mengenai DP 0 persen untuk pembelian rumah KPR subsidi, pembebasan PPN, dan penghapusan IMB sehingga mempercepat proses pembangunan perumahan.

Tujuan utama dari kebijakan ini untuk menggerakkan ekonomi terutama konsumsi rumah tangga sebagai kontributor utama dalam indikator pertumbuhan ekonomi  dimana perumahan dan perlengkapan rumah tangga merupakan satu komponen. –  pembebasan PPN dimulai bulan Maret 2021 dan berakhir Agustus 2021, khusus rumah yang dibangun oleh pengembang dan sudah siap huni dengan batasan harga maksimal 5 milyar adapun mengenai ppn yg dibebaskan terbagi  menjadi rumah tapak atau apartemen maksimal harga 2 milyar PPN Ditanggung Pemerintah 100 %, harga rumah tapak atau apartemen 2 – 5 milyar PPN 50 %, semoga anggota REI Sulteng yang membangun rumah non subsidi dapat terbantu dengan program pemerintah dapat sesegera mungkin memaksimalkan penjualan untuk kebijakan DP 0  persen kitaberharap perbankan juga membuka keran untuk end user dengan penghasilan non fix income.  untuk penghapusan IMB yang berubah menjadi persetujuan bangunan gedung berdasarkan PP  No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung  turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.

“Saat ini kami masih menunggu informasi dari SKPD terkait PP tersebut, kami berharap  implementasi PP oleh SKPD tetap memperhatikan  semangat kemudahan dalam proses perijinan untuk berusaha terutama dalam sektor pembangunan perumahan. HAI

Pos terkait