PARMOUT,MERCUSUAR – Merespon keluhan pengembang mengenai biaya retribusi persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), pihak Parmout akan segera merevisi Perda PBG.
Sekretaris daerah Kabupaten Parigi moutong(Parmout) Zulfinasran mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan melakukan pembahasan bersama Dewan perwakilan rakyat(DPRD) Kabupaten Parmout dan akan segera menyelesaikan persoalan tersebut.
Namun kata dia ada salah satu cara bisa dilakukan jika memungkinkan dan regulasi membenarkan demi percepatan investasi didaerah bisa menjadi terhutang sambil menunggu perbaikan regulasi.
Pihaknya juga menambahkan tidak perlu mencabut perda yang sudah ada saat ini,cukup melakukan perbaikan lampiran PBG yang bermasalah,karena terkait klausal sudah mengikuti aturan baru.
Dimana pada lampiran penetapan biaya retribusi Persetujuan Bangunan Gedung(PBG) masih menggunakan hitungan IMB.
Sementara itu kepala Dinas Penanaman Modal ,Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Fit mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampikan kepada dinas pengusul yakni dinas pendapatan daerah(Dispenda) dan juga Dinas Pekerjaan Umum,penataan ruang dan pertanahan(PUPRP) dan juga bagian hokum untuk segera melakukan revisi atau perbaikan terkait persoalan tersebut.
Karena letak persoalanya terkait pada penetapan biaya PBG,setelah di input dan dimasukan dalam system tidak diterima karena yang digunakan masih hitungan IMB.
“sebenarnya ada cara bisa dilakukan menggunakan cara hitung nol rupiah atau terhutang,namun kalau cepat Perda nomor 5 bisa dicabut ,” tandasnya.
Namun kalau bisa dilakukan perbaikan atau revisi pada lembaran tersebut karena ada dua tahun waktu yang diberikan,agar pelayanan PBG tidak terganggu.
“Untuk merevisi perda tersebut tergantung OPD pengusul dan dinas perizinan sudah berkoordinasi dengan DPRD Parmout dan sudah mendorong untuk melakukan revisi,” tutupnya. HAI/TIA