Pemkab Sigi Imbau Warga Untuk Daftarkan Tanahnya

SIGI-9aa00cf0

SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi mengimbau kepada warganya yang memiliki tanah, namun belum mendaftarkan kepemilikan ke Kantor Pertanahan, untuk segera mendaftarkan tanah tersebut.

Adapun prosedur pendaftaran, yakni warga dapat mendaftarkan ke kepala desa, selanjutnya kades melaporkan ke camat. Kemudian, camat menyampaikan ke Bagian Administrasi Pemerintahan Umum (Adpum) dan Bagian Adpum melanjutkan data tanah tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi.

Demikian dikatakan Bupati Sigi, Moh. Irwan Lapatta, saat menghadiri rapat koordinasi (rakor) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di aula Kantor Bupati Sigi sementara, Senin (13/9/2021).

Dijelaskan, camat dan kades baik yang hadir langsung, maupun mengikuti secara virtual, diharapkan dapat mengimbau ataupun menyampaikan kepada warganya, untuk mendaftarkan tanahnya.

“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada Kantor Pertanahan Sigi atas bantuannya selama ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, Juwahir mengatakan, saat ini dalam program sertifikat PTSL, kami masih fokus di 14 desa yang ada di lima kecamatan, dengan target 8.325 bidang tanah.

Adapun 14 desa yang menjadi fokus adalah Desa Kotarindau, Kabobona, Karawana, Soulove, Tulo dan Desa Maku di Kecamatan Dolo. Kemudian, Desa Waturalele di Kecamatan Sigi Kota. Desa Lolu dan Desa  Loru di Kecamatan Sigi Biromaru. Desa Mantikole, Balumpewa, Kalukutinggu dan Desa Kaleke di Kecamatan Dolo Barat, serta Desa Padende di Kecamatan Marawola.

“Apabila program PTSL sertifikasi tanah di 14 desa tidak tercapai target, maka program tersebut akan dilanjutkan ke desa lainnya,’ terangnya.

Hadir dalam rakor PTSL Camat Dolo, Camat Sigi Kota dan Camat Dolo Barat, perwakilan Kecamatan Sigi Biromaru dan Kecamatan Lindu dan kades, serta camat dan kades mengikuti rakor secara virtual. AJI

Pos terkait