Pemkot Belum Atur Izin Rumah Walet

ilyas

PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Kota Palu sejauh ini belum menerbitkan izin pembangunan rumah atau sarang burung walet.  Hal ini justeru dimanfaatkan pelaku usaha untuk membangun sarang walet.  Bahkan, gedung bertingkat sengaja dirubahfungsi menjadi sarang walet.

Informasi dari Seksi Penerbitan Izin pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palu, tidak ada satupun izin rumah walet yang diterbitkan, sebab belum ada aturan.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Pengendali Ruang pada Dinas Perumahan Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu, Ilyas Ladjitjo.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu, hanya diatur terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terurai lagi di IMB Perumahan, IMB Rumah Usaha.  Tidak tergambar secara khusus IMB Rumah Walet.

“Selama ini permohonan izin yang diproses untuk bangunan tiga tingkat, kita hitung berdasarkan syarat usaha yang dihitung 10 ribu (rupiah) per meternya. Jadi, hanya untuk bangunan usaha,” papar Ilyas  kepada Mercusuar, Juli lalu.

DPRP, kata dia, telah mengusulkan Paraturan Wali Kota (Perwali) untuk mengatur izin Rumah Walet.

Ia mengaku, dalam pengawasan bangunan, hampir semua bangunan rumah walet yang mendapat teguran.

“Kita sadari, saat ini masyarakat lagi booming buat usaha rumah wallet. Karena belum ada Perwalinya maka data jumlah berapa pastinya bangunan walet di Kota Palu belum ada. Setelah ada aturanya,  barulah kami turun mendata semua, termasuk bangunan yang beralih fungsi dari IMB rumah menjadi sarang walet, yang ke depan diarahkan untuk membuat IMB peralihan,” ucap Ilyas.

Isi Perwali tentang Rumah Walet tersebut akan mengatur persyaratan mendirikan bangunan rumah walet, izin tetangga, radius berapa dari rumah tetangga, dan tidak boleh dekat dari bangunan rumah ibadah, rumah pendidikan, rumah sakit, dan lainnya.

“Sekali lagi, rumah walet yang ada masih sebatas izin rumah toko. Jika sudah keluar aturannya di akhir tahun ini, DPRP bersama Dinas Perdagangan akan melakukan swiping (razia),” tutupnya. ABS

Pos terkait