Pemkot Minta Kejujuran Pengusaha Walet

walet

PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Kota Palu meminta kejujuran pemilik usaha sarang walet dalam melaporkan pendapatan usahanya.  Pasalnya, meskipun usaha sarang walet terus bertambah, namun serapan  pajak dari usaha tersebut masih berputar di angka yang sama sejak 2012. Dalam setahun terakhir, Pemkot  hanya mampu mengumpulkan pajak sarang walet sebesar Rp 40 juta.  Nilai tersebut berasal dari enam pengusaha yang masih aktif melaporkan dan membayar pajaknya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.  

“Pajak sarang burung walet di Palu masih rendah, karena sifatnya sales assesment  (nilai penjualan) dengan melaporkan setiap bulan. Untuk itu kejujuran diharapkan sebab kami tidak dapat mengetahui betul tidaknya yang mereka laporkan,” kata Kepala Bidang Pendapatan I  pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Palu, Herman Farid, beberapa waktu lalu.  

Herman menuturkan, Kota Palu telah mengesahkan Perda tentang pendapatan asli daerah. Dalam peraturan itu, disebutkan pajak sarang burung walet dipatok targetnya setiap tahun Rp 40 juta, yang dihitung berdasarkan harga jual dikalikan tarif pajak daerah sebesar 10 persen. 

Namun Pemkot tak punya cukup data tentang keberadaan pengusaha sarang burung walet. Dia juga mengeluhkan tidak adanya informasi kapan sarang burung itu dipanen, dan berapa harga jual yang sesungguhnya.

 “Pengusaha sarang walet yang berizin enam orang itu dan taat membayar pajak, selebihnya belum diketahui apakah mereka ada izin apa tidak, itu kewenangannya di dinas lain,” katanya. 

Dinas Pendapatan Daerah Palu, menurut dia, juga kesulitan memaksa pengusaha burung walet membayar pajak karena mereka berdalih omzetnya kecil. Dinas Pendapatan, ucap dia, hanya bisa mengimbau agar para pengusaha tersebut taat pajak sesuai  ketentuan.

Ia berujar, Pemkot tetap berusaha memaksimalkan potensi pajak sarang burung walet untuk meningkatkan pendapatan. Sosialisasi terus dilakukan supaya pada tahun depan pendapatan dari sarang walet kian meningkat.

“Kami sudah menyurati mereka (pengusaha) dan sudah kami kumpulkan. Namun kami tidak dapat merinci jelasnya, karena kapan kita bisa tahu kapan mereka jual, kecuali saat mereka datang melaporkan penjualannya,” ujarnya.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  Kota Palu yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu menyatakan belum ada izin rumah walet yang diterbitkan, sebab belum ada aturannya.Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Pengendali Ruang pada Dinas Perumahan Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Ilyas Ladjitjo. Berdasarkan Perda  Kota Palu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu, hanya diatur terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terurai lagi di IMB Perumahan, IMB Rumah Usaha.  Tidak tergambar secara khusus IMB Rumah Walet.  Diketahui, di ibu kota Sulteng saat ini banyak bangunan bertingkat dijadikan sebagai sarang walet. Menjamurnya bangunan ini tidak lepas dari nilai jual sarang walet yang menguntungkan.  ABS

Pos terkait