Pemprov Tidak Memberikan Modal ke Perusda

perusda sulteng-86017d2d
Ket: Wagub Sulteng, Ma'mun Amir memimpin  rapat mengenai pembentukan pengurus baru Perusda, Kamis (5/8/2021). FOTO: MAHBUB/MS

PALU, MERCUSUAR – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Ma’mun Amir memimpin rapat laporan perkembangan pembentukan pengurus baru Perusahaan Daerah (Perusda) PT. Pembangunan Sulteng, Asgar Djuhaepa dan bersama Tim Asistensi Gubernur, Ridha Saleh, Kamis (5/8/2021).

Dalam rapat itu dilaporkan bahwa PTPS dalam kondisi merugi pada tahun 2017, 2018, dan 2020. Sementra tahun 2019 meraup untung.

Dilaporkan pula, ke depan bahwa PTPS tidak diberikan dana penyertaan modal, tetapi diberikan dukungan penyertaan modal berupa pinjam pakai aset tanah dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Ridha Saleh menyampaikan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PTPS sudah bekerja lebih cepat dari target yang ditentukan Gubernur dan Wakil Gubernur, Rusdy Mastura – Ma’mun Amir. Karena struktur pengurus perusahaan plat merah Sulteng itu sudah terbentuk.

“Tinggal menunggu pengesahan dari Bapak Gubernur,” katanya.

Pada kesempatan itu, Plt PTPS, Asgar Djuhaepa pertama melaporkan hasil audit tehadap kinerja Perusda selama ini sejak tahun 2017 – 2019, jumlah penyertaan modal sebesar Rp 7, 4 miliar. Dan hasilnya 2017 dan 2018 mengalami kerugian.

“Tahun 2019 intung dan tahun 2020 rugi. Saat ini saldo PT. Pembangunan Sulteng untuk 3 rekening hanya sisa Rp 5 Juta lebih dan itu merupakan saldo awal perusahaan di bank,” ungkap Asgar.

Ia mengemukakan, ke depan perusahaa  akan membentuk holding 8 perusahaan yang bergerak pada sektor pertambangan nikel, emas, dan batu. Sektor kemudian perdagangan, perkebunan, tambak udang, jasa, dan investasi.

“Dan pengesahan perusahaan ini sekarang sudah berada pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” katanya.

Sementara, Wagub Ma’mun Amir menegaska  komitmennya bersama Gubernur Rusdy bahwa Perusda tidak akan diberikan penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Perusahaan daerah ke depan harus berkontribusi besar dalam peningkatan PAD,” tegas Wagub Ma’mun.

Ia menjelaskan bahwa penyertaan modal untuk Perusda hanya berupa pinjam pakai aset daerah, seperti aset tanah pemda 10 hektar area di Kabupaten Donggala, dan perizinan, berupa IUP tentang pengelolaan tambang.

“Harapan Gubernur dan saya ke depan Perusahaan Daerah jangan mengulangi kebijakan dalam hal mengharapkan ada dana penyertaan modal dari APBD,” tandasnya.

Ma’mun juga berharap ke depan Perusda harus dikelola orang – orang yang profesional, supaya Perusda bisa memberikan pemasukan kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan daerah. BOB

Pos terkait