PALU, MERCUSUAR – Ketua DPD REI Sulteng, Musafir Muhaemin mengatakan persyaratan untuk pengajuan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat ini tidak menggunakan sistem manual tetapi menggunakan sistem online berbasis Nomor Induk Berusaha (NIB).
Hal itu sejalan dengan penerapan program perizinan terintegrasi dalam jaringan atau online (Online Single Submission/OSS) yang ditetapkan pemerintah beberapa waktu lalu. Dengan ketentuan ini pengembang harus menyiapkan semua persyaratan dengan lengkap untuk selanjutnya mendatangi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mengeluarkan satu identitas usaha, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa menggantikan fungsi TDP dan SIUP. Untuk itu, syarat identitas usaha seharusnya hanya perlu dibuktikan melalui kepemilikan NIB.
“Pengembang yang hendak mengurus IMB bisa mendatangi kantor PTSP dengan membawa persyaratan dan akan selanjutnya akan diterbitkan NIB yang bergambar burung garuda yang berlaku seluruh Indonesia,” ungkapnya saat perayaan HUT REI pekan lalu di Palu.
Dalam NIB, pelaku usaha bisa mencantumkan berbagai bidang usahanya untuk selanjutnya dicantumkan dan pemegang NIB bisa berusaha sesuai dengan bidang yang tercantum di NIB. HAI