Pengembang Kesulitan Dapatkan Sertifikat Laik Fungsi

ilustrasi3b0mUT

PALU, MERCUSUAR – Pihak pengembang yang tergabung dalam DPD REI Sulteng mendesak Pemerintah Kabupaten Sigi untuk mempermudah proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Keberadaan SLF  berfungsi sebagai persyaratan akad kredit pemilikan rumah (KPR).

Ketua DPD REI Sulteng, Musafir Muhaemin saat dihubungi di kantornya, Senin (30/9/2019) mengungkapkan merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang pernah disosialisasikan di Kota Palu beberapa waktu lalu. Dalam sosialisasi itu hadir Kadis PUd dari Parigi, Kota Palu, dan Donggala, tetapi Pelaksana Tugas PU Sigi tidak hadir.

“Plt Kadis PU Sigi tidak hadir diacara sosialisasi acara tersebut yang diadakan kementerian PUPR. Padahal SLF itu mudah sekali dan tidak ada tanggung jawab Pemda di situ,” tandas Musafir yang akrab disapa Afing itu.

Dia berharap, Dinas PU Sigi tidak kaku dalam menerjemahkan ketentuan yang termaktub dalam peraturan menteri PUPR, karena tujuan dari peraturan itu adalah baik untuk menjamin kualitas bangunan yang dibeli konsumen. Namun, karena SLF di Kabupaten Sigi sulit didapat malah mempersulit masyarakat berpenghasilan rendah untuk membeli rumah subsidi yang menjadi program satu juta rumah dari pemerintah.

Dirjen Penyediaan Perumahan Kempupera Khalawi Abdul Hamid mengakui proses memperoleh SLF masih sulit dan berbelit-belit. “Yang dikeluhkan adalah proses birokrasinya karena belum cepat dan tidak sederhana,” ujarnya.

Untuk itu, menurut Khalawi, Kempupera, khususnya Ditjen Cipta Karya, terus melakukan pembinaan ke pemda agar mereka dapat menerbitkan SLF secara mudah, murah, cepat, dan sederhana.

“Bagi daerah yang belum siap, mereka boleh menggunakan tenaga ahli bersertifikasi untuk mengeluarkan keterangan kelaikan fungsi suatu bangunan, termasuk bangunan rumah,” tuturnya.

Khalawi menjelaskan SLF adalah sertifikat yang diterbitkan pemda bagi bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai izin mendirikan bangunan (IMB) dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Plt Kepala Dinas PU Sigi, Henry saat dihubungi melalui Whatsapp mengakui di Kabupaten Sigi belum pernah dibuat SLF karena pertanggungjawaban moral untuk menerbitkan SLF sangat berat dan dia tidak yakin pengembang bisa memenuhi ketentuan yang ditetapkan pihaknya dalam bentuk Perda.

“Kami tidak yakin pengembang mengerti (pembuatan SLF) betul tentang itu, hal itu bisa diukur dari keseriusan mereka dalam mengurus IMB sesuai perda. Jadi problem utama menurut kami semua sudah paham/tidak apa itu SLF, bukan sekedar selembar sertifikat,” ungkapnya.

Henry menambahkan, ukuran yang benar menurut ketentuan sedapat mungkin dalam memberikan sertifikat rumah harus sesuai ketentuan dan layak bagi masyarakat. Memang sangat sukar untuk sempurna, tapi paling tidak mendekati sempurna.

Suparman, pengembang perumahan di Kabupaten Sigi mengatakan terkait SLF ini, pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin mengikuti ketentuan, tetapi pihak PU Sigi yang berwenang mengeluarkan SLF belum mengeluarkan SLF.

“Kami berani memberikan jaminan dalam bentuk surat pernyataan yang dilampirkan di SLF, jika dikemudian haari bangunan rumah yang kami bangun roboh kami bersedia untuk membangun kembali. Pemkab sifatnya hanya memfasilitasi. Tidak ada pengembang yang mau mematikan usahanya sendiri karena sulitnya pengurusan IMB dan SLF. Itu yang membuat pengusaha di Sigi malas. Malah lebih mudah pengurusan SLF di Kota Palu,” pungkasnya. HAI

Pos terkait