Penurunan Tiket Pesawat Tidak Mempengaruhi Garuda

233-ilustrasi-800x450

PALU, MERCUSUAR – Kebijakan pemerintah tentang penurunan tarif jasa penerbangan maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC) pada hari ini, Rabu (11/7/2019) tidak mempengaruhi tingkat keterisian pesawat Garuda.

Maskapai Garuda tidak masuk dalam kategori maskapai berbiaya rendah tetapi masuk pada kategori maskapai full service atau maskapai dengan penumpang kelas ekonomi menengah ke atas.

“Kebijakan tariff murah ini tidak berlaku bagi kami tapi diperuntukkan untuk maskapai berbiaya rendah, segmentasi penumpang kami middle up dan mayoritas adalah konsumen yang mementingkan kenyamanan, ketepatan waktu, dan harga merupakan nomor dua,” kata Johanis Frederik M, Marketing & Sales Manager Garuda Branch Palu di kantornya, Kamis (11/7/2019).

Menurut Frederik, kebijakan ini menyasar pada maskapai berbiaya murah dengan ketentuan tariff batas atas sebesar 50 persen dan untuk Garuda yang saat ini sudah menjalin kerjasama operasi (KSO) dengan Sriwijaya mempunyai maskapai penerbangan Nam Air. Namun, kebijakan tersebut tidak mempengaruhi kinerja Garuda Grup karena pangsa pasar penumpang Garuda sudah tersegmentasi dengan loyalitas tinggi.

“Tingkat keterisian penumpang untuk rute Palu- Jakarta dan sebaliknya saat ini mencapai 87 persen melebihi dari target yang kami tetapkan 70 persen. Tetapi secara keseluruhan dari Januari hingga Mei terjadi penurunan,” ujarnya.

Merujuk data BPS Sulteng, jumlah penumpang penerbangan bulan Mei tercatat sebanyak 112,484 orang. Jumlah ini turun sebanyak 6,80 persen dari bulan April 2019. Jika dibandingkan dengan Mei 2018 penurunan sebesar 20 persen. HAI

 

Pos terkait