PALU, MERCUSUAR – Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 31 Juli 2019 jumlah akumulasi rekening peminjam (borrower) mencapai 19.164 akun dengan jumlah akumulasi pinjaman mencapai Rp57,16 miliar.
Kepala OJK Sulteng, Gamal Abdul Kahar mengakui pencapaian yang dicapai fintech di Sulteng melebihi kinerja perbankan, dilihat dari sisi memperoleh rekening nasabah jika di bank umum untuk meraih nasabah mencapai belasan ribu orang dicapai dalam beberapa tahun.
Peningkatan jumlah akumulasi pinjaman yang disalurkan di Sulteng tercatat mencapai 180,33 persen secara year to date (dibandingkan periode Desember 2018), sedangkan jumlah akumulasi rekening peminjam mengalami peningkatan sebesar 197,57 persen secara year to date.
Hal disampaikan Kahar pada kegiatan Workshop jurnalis kerjasama OJK dan PWI Cabang Sulteng di Luwuk, Kabupaten Banggai, Kamis (28/8/2019).
Kahar menghimbau, agar masyarakat berhati-hati saat mendapatkan tawaran pinjaman online dari fintech yang tidak memiliki izin dari OJK. Hal ini dikarenakan OJK telah menemukan 1230 fintech yang tidak berizin dan fintech yang terdaftar di OJK hingga 7 Agustus 2019 tercatat sebanyak 127 entitas perusahaan fintech lending dan 7 diantaranya sudah memperoleh izin usaha penuh.
“Maraknya, fintech – fintech taik berizin ini, telah menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat dan eksistensi lembaga jasa keuangan baik perbankan maupun non perbankan yang telah mendapat legitimasi dari OJK,” ujarnya.
Menurut Gamal, bergentayangannya fintech illegal ini di dunia maya, menjadi kewajiban semua masyarakat untuk mengantisipasi agar tidak memakan korban. Olehnya dia mengajak media massa untuk mensosialisasikan pencegahan terkait fintech tak berizin. HAI