Perbankan Batasi Penarikan Dana Nasabah

bank batasi dana

PALU, MERCUSUAR – Pelaku Industri Jasa Keuangan (IJK) Sulteng mengakui dampak dari pandemi Covid-19 adalah penarikan dana masyarakat dikarenakan kesulitan likuditas.

“Kami dan semua bank membatasi penarikan dana nasabah untuk menjaga likuiditas, kami tidak mau nasabah kami melakukan penarikan dananya dalam jumlah besar karena berdampak pada likuiditas,” kata Yoka Desthuraka, Branch Manager Bukopin Area Palu, di kantornya belum lama ini.

Menurut Yoka, pembatasan penarikan tidak hanya dilakukan bank swasta tetapi bank yang berhimpun dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) melakukan hal seperti itu karena likuiditas dana yang minim saat ini.

Pemimpin Cabang BRI Palu, Ekwan menampik adanya pembatasan penarikan uang di BRI sebagai salah satu bank Himbara, “Tidak ada pembatasan penarikan uang di bank kami, isu dari mana itu dan memang tidak perlu,” tegas Ekwan.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan dampak dari pandemi Covid-19 ke sektor keuangan, khususnya perbankan mulai terlihat dari penarikan dana masyarakat dikarenakan kesulitan likuiditas.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan indilator likuiditas berdasarkan data agregat, penurunan dana masyarakat mulai terjadi terutama pada bank umum kegiata usaha (BUKU) I.

“Nasabah yang sudah kesulitan mulai menarik dananya di perbankan. Indikator likuiditas data agregat dana masyarakat sudah mulai turun terutama di BUKU I, meskipun BUKU III dan IV masih terlihat naik. HAI/BISNIS

Pos terkait