PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Provinsi Sulteng mendorong kalangan Industri Jasa Keuangan (IJK) memberikan kelonggaran dalam pengembalian kredit bagi kalangan UMKM yang terdampak bencana 28 September 2018.
Dengan adanya kebijakan pelonggaran ini diharapkan sektor ekonomi kecil yang tahan dalam gejolak ekonomi bisa segera bangkit dalam menjalankan usahanya tanpa dibebani angsuran kredit. Selain itu, peran aktif perbankan dalam menggelontorkan pembiayaan baru untuk UMKM yang terkendala modal dan asetnya yang hilang saat bencana bisa dilakukan agar perekonomian masyarakat bisa berputar seperti sedia kala.
Sekprov Sulteng, Hidayat Lamakarate menyampaikan hal itu saat kegiatan pengundian tabungan simpeda Bank Sulteng Sabtu pekan lalu. Kerjasama antara pemerintah, perbankan dan bidang lainnya sangat berpengaruh pada realisasi kebijakan di lapangan sehingga diperlukan peran aktif dari semua pihak untuk merealisasikan hal ini.
Ketua Perbanas Sulteng, Wahib Gunadi saat ditemui belum lama ini mengungkapkan pihak perbankan sudah pro aktif untuk mendatangi debitur UMKM yang terdampak bencana untuk selanjutnay diberikan kebijakan restrukturisasi dengan mengacu pada POJK nomor 45/2017. Bahkan, sudah Lembaga perbankan yang memberikan pembiayaan baru bagi debitur yang terdampak bencana dan berkeinginan membuka kembali usahanya dengan rekam jejak yang bagus. HAI