PALU, MERCUSUAR – Kalangan perbankan akan menjadikan peta zonasi bencana yang dibuat pemerintah sebagai pedoman dalam menentukkan kelayakan dalam penyaluran Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
KPR yang disalurkan perbankan kepada user (debitur) merupakan asset bank yang harus dilindungi selama masa angsuran KPR antara bank dan debitur berlangsung. “Rumah dibeli melalui sistem KPR akan menjadi asset bank dan kami berkepentingan agar asset rumah aman dan patokan untuk dilaksanakannya akad kredit adalah peta zonasi yang diterbitkan pemerintah,” kata Branch Manager Bank BTN Palu, Reno Rahargono saat kegiatan percepatan proses perizinan pembangunan perumahan pasca penetapan zona rawan bencana di Kabupaten Sigi di Hotel Santikan, Kamis (24/1/2019).
Reno mengakui, keinginan developer dan masyarakat yang ingin membeli rumah melalui akad kredit pasca bencana mengalami peningkatan sehingga pihaknya berhati-hati dalam menyalurkan KPR karena perbankan sangat berkepentingan dalam menjaga asset agar tetap produktif hingga selesai KPR.
Kepala Cabang BNI Palu, Amiruddin mengatakan animo masyarakat untuk memiliki rumah di Kabupaten Sigi pascabencana mengalami peningkatan dan pihaknya siap melayani permintaan penyaluran KPR dari masyarakat yang bekerja formal maupun informal. Selain itu, pihaknya juga menawarkan kredit permodalan bagi developer yang hendak membangun proyek perumahannya.
Pihak perbankan dan developer siap bersinergi untuk membangkitkan industry property di wilayah Kabupaten Sigi agar perekonomian di daerah ini bisa bergeliat dan memberikan pemasukan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam bentuk pembayaran BPHTB dan PBB. HAI