PALU, MERCUSUAR – PT Pertamina akan memberikan sanksi tegas kepada pengelola SPBU di Kota Palu yang melanggar ketentuan Standar Operasi Prosedur (SOP) dalam memberikan pelayanan kepada konsumen. Hal itu menanggapi penyampaian aspirasi dari Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI terkait adanya dugaan pengisian BBM menggunakan mobil tangki modifikasi di SPBU.
Pertamina melalui siaran persn yang diterima, Kamis (8/8/2019) memastikan bahwa penyaluran BBM jenis Bio Solar aman, berdasarkan catatan Pertamina untuk Provinsi SUlteng rerata realisasi penyaluran Bio Solar sebesar 320 ribu liter, meningkat 108 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 312 ribu liter.
Pjs Unit Manager Communication & CSR MOR VII PT Pertamina, Ahad Rahedi menjelaskan bahwa Pertamina berkomitmen penuh dalam menjaga distribusi BBM dan LPG di Sulteng. “Terkait adanya aspirasi dan masukkan dari masyarakat, pasti akan kami terima dan tindak lanjuti. Pertamina akan bersinergi dengan institusi terkait, dan jika terbukti melanggar kami pastikan akan berikan sanksi yang tegas,” ujar Ahad.
Selain itu, Pertamina juga menghimbau kepada masyarakat untuk membeli BBM Bio Solar subsidi sesuai dengan penggunaan dan peruntukkannya. Untuk kendaraan tertentu seperti kendaraan Dinas BUMN/BUMD, TNI/POLRI, pemerintah, alat berat, kendaraan pengangkut barang (hasil tambang dan perkebunan) dengan jumlah roda lebih dari 6 dianjurkan untuk menggunakan BBM jenis solar nonsubsidi.
“Jadi kalau ada yang kurang tepat sasaran, kami sangat menghargai jika ada masyarakat yang langsung memberikan laporan, melalui call center Pertamina 135. Peran serta aparat dan institusi terkait dalam pengawasan juga sangat kami apresiasi,” tutup Ahad.
Ketua DPC Hiswana Migas Sulteng, Denny Chandra mengakui pihaknya sudah menyerahkan permasalahan ini kepada pemerintah daerah dan pertamina karena pihaknya hanya selaku operator yang menyalurkan BBM kepada masyarakat. HAI