Perum Kelapa Gading Gelar Penanaman Pohon

FOTO DLH SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sigi, DPD REI Sulteng, Lembaga Swadaya Masyarakat dan PT Abdi Jasa Developer mengadakan kegiatan penanaman pohon di Perum Kelapa Gading, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.

Puluhan jenis pohon dari berbagai jenis tanaman di tanam di area kompleks perumahan seluas 100 hektar itu dan setiap penghuni rumah di kompleks perumahan itu diwajibkan untuk menanam satu pohon dan merawatnya sebagai upaya pelestarian lingkungan disekitar perumahan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sigi, Mohamad Afit Lamakarate mengungkapkan kegiatan ini diadakan dalam memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan dalam merayakan kegiatan ini adalah dengan mengadakan penanaman pohon dan pengelolaan sampah rumah tangga melalui sistem takakura.

“Jadi, kami bekerjasama dengan asosiasi perumahan dan pengembang melaksanakan kegiatan penanaman pohon diareal terbuka hijau. Setiap rumah di perumahan ini diwajibkan menanam dan merawat tanaman untuk menciptakan lingkungan yang hijau dan asri,” ungkap Afit.

Ketua DPD REI Sulteng, Musafir Muhaemin mengapresiasi kegiatan penanaman ini karena sesuai ketentuan setiap pengembang perumahan diwajibkan untuk menyediakan ruang terbuka hijau seluas 35 persen dari total luas lahan. Peruntukkan ruang terbuka hijau untuk penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum dan salah satunya adalah penanaman pohon sebagai upaya pelestarian lingkungan.

“Ini merupakan kegiatan pertama kami yang kami adakan antara REI selaku organisasi pengembang dan Dinas Lingkungan Hidup. Kegiatan ini akan secara reguler diadakan setiap tahun dan lokasinya di perumahan dan data yang kami miliki jumlah pengembang yang membangun perumahan di Kabupaten Sigi jumlahnya banyak,” tandas Afing.

Pemimpin Abdi Jasa, Suparman mengakui pihaknya sudah mengadakan kegiatan penanaman pohon sebelum program ini berlangsung, karena setiap satu rumah yang dibangun ditanami pohon. Sesuai dengan petunjuk pemerintah pihaknya akan mewajibkan penghuni rumah merawat tanaman yang dituangkan dalam bentuk pernyataan tertulis yang temple materai sehingga mempunyai kekuatan hukum. HAI/BAH

Pos terkait