PALU, MERCUSUAR – Satgas Waspada Investasi mencatat hingga April 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 146 perusahaan.
Adapun terdapat penambahan 10 (sepuluh) penyelenggara fintech lending berizin yaitu: PT Cicil Solusi Mitra Teknologi, PT Inovasi Terdepan Nusantara, PT Semangat Gotong Royong, PT Kreditku Teknologi Indonesia, PT Pinduit Teknologi Indonesia, PT Modal Rakyat Indonesia, PT Anugerah Digital Indonesia, PT Idana Solusi Sejahtera, PT Trust Teknologi Finansial, dan PT Harapan Fintech Indonesia. Sehingga jumlah perusahaan yang berizin menjadi 56 (lima puluh enam) penyelenggara.
Selain itu terdapat penambahan aplikasi milik PT Uangme Fintek Indonesia pada sistem operasi iOS di Apple Appstore yang bernama (UangMe – App Pinjaman Cepat & Pendanaan Aman).
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima. HAI/*