PALU, MERCUSUAR – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdampak pada tingkat pengisian kamar hotel di Sulteng. Badan Pusat Statistik (BPS) Sulteng mencatat Tingkat Pengisian Kamar (TPK) atau okupansi hotel 27,47 persen.
Tingkat Penghunian Kamar (TPK) merupakan perbandingan antara malam kamar terjual dengan malam kamar tersedia selama periode waktu tertentu. TPK hotel bintang selama Juli 2021 sebesar 27,47 persen atau turun sebesar 27,41 persen poin dibandingkan Juni 2021 yang sebesar 54,88 persen.
Dibandingkan periode yang sama tahun 2020, TPK hotel bintang mengalami peningkatan sebesar 5,40 persen poin menjadi 36,31 persen selama Januari- Juli 2021.
Ketua DPD PHRI Sulteng, Ferry Taula mengakui okupansi kamar hotel menurun karena pemberlakuan PPKM sehingga kunjungan tamu dari luar kota ke Sulteng menurun. Pangsa pasar tamu hotel di Sulteng sekitar 80 persen berasal dari pemerintah sehingga sangat terasa dampaknya ke bisnis perhotelan. HAI