PSP Berkomitmen Tambah Modal Inti Bank Sulteng

PALU, MERCUSUAR – Mega Corpora selaku Pemegang Saham 24 persen Bank Sulteng berkomitmen tidak akan membiarkan Bank Sulteng turun menjadi menjadi BPR hanya karena tidak memenuhi modal inti Rp3 Triliun yang diatur dalam Peraturan OJK.
“Kami sudah berbicara dengan Pemegang Saham Pengendali (PSP) dalam hal Pemprov Sulteng mengenai penambahan modal Bank Inti Bank Sulteng dan sepakat menggunakan skema Kelompok Usaha Bank (KUB) yang saat ini sudah diserahkan ke OJK untuk dimintai persetujuan,” kata Judy Koagow, Direktur Kepatuhan Bank Sulteng yang juga perwakilan dari Mega Corpora beberapa waktu lalu di Palu.
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Konsultasi Raperda tentang penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Pemda) Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah pada Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri. Bertempat, di Lantai 8 Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri. Kamis, (24/8/2023).
Pada kesempatan itu, Ketua Pansus Yus mangun dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Raperda yang dikonsultasikan ini untuk mendapat masukan dari Kemendagri sehingga kemudian Perda ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang nantinya
“Perda ini juga dibuat dalam rangka menyelamatkan BUMD kita yakni Bank Sulteng sekaligus untuk memenuhi amanat UU nomor 23 dan PP 54 Tahun 2017 tentang pendirian BUMD sehingga dan juga merujuk Pada POJK Nomor 20 Tahun 2020″terang Ketua Pansus
Senada dengan hal itu, Nur Rahmatu juga menyampaikan bahwa Raperda itu sebagai adalah upaya Pemda bersama DPRD untuk menyelamatkan BANK Sulteng sebab, merujuk POJK Nomor 20 Tahun 2020 BUMD yang bergerak di bagian Perbankan diwajibkan punya modal setor sampai akhir 2024 minimal 3 Triliun.
Sedangkan, hasil audit BPKP Aset Bank Sulteng masih mencapai 1,2 T kalau kita kembali ke POJK nomor 20 kita diberi peluang untuk KUB baik dengan bank-bank daerah ataupun bank-bank yang mempunyai modal besar dengan tidak melampaui kepemilikan saham lebih dari 26 persen.
“Olehnya kita harus meletakkan penyertaan modal diakhir tahun ini karena POJK membatasi pada akhir tahun 2024, sehingga jika Perda ini dapat kita selesaikan maka kita dapat menyelamatkan Bank Sulteng”ujar Yus Mangun
Sebab Jika tidak, Bank Sulteng akan berubah Bentuk Menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) jika berubah maka Trad atau kepercayaan masyarakat terhadap Bank Sulteng akan jatuh dan juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Daerah dan kemungkinan masyarakat akan ramai-ramai menarik uangnya dan akhirnya Bank Sulteng akan benar-benar jatuh.
Untuk itu, dalam rangka memenuhi amanat PJOK Nomor 20 Tahun 2020 Bank Sulteng akan bekerja sama dengan Mega Corpora, yang mana hari ini Mega coorparte memegang saham 24,99 persen Provinsi 38 persen sisanya adalah Kabupaten dan Kota.
“Setelah kita mau RKUB mega coorporate mau minta menaikan saham sebesar 1 persen sehingga saham mega cooporate yaitu, 26 persen, hal ini merupakan upaya Kami DPRD dan Pemda sebab jika mengharapakan APBD Sulteng makan jelas Pemda tida mampu Membiayai sesuai amanat POJK karena APBD kita belum mampu,” pungkasnya. HAI/HUMAS

Pos terkait