REI Keluhkan Birokrasi di Pemkot Palu

REI

PALU, MERCUSUAR – Pengembang yang berhimpun dalam Organisasi Dewan Pimpinan Daerah Real Estaste (DPD REI) Sulteng meminta kalangan bikrorasi dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Palu untuk tidak membuat peraturan yang mempersulit pelaku usaha properti dalam menggembangkan usahanya.

Bangkitnya industri properti diyakini dapat membantu pemerintah dalam menggerakkan perekonomian dan penyerapan tenaga kerja sehingga mengurangi angka pengguran di Kota Palu dan sekitarnya.

“Kami berharap dukungan Pemda bagi kebangkitan industri properti dimasa pandemic dan situasi ekonomi yang akan masuk dalam kondisi resesi. Industri properti menyerap banyak tenaga kerja dan multi player effect bagi ekonomi suatu daerah karena menyangkut 174 item kegiatan dari hulu ke hilir,” ungkap Sekretaris DPD REI Sulteng, Muh Rizal yang juga calon ketua DPD REI Sulteng periode 2020-2023.

Rizal mencontohkan, beberapa peraturan daerah yang berkaitan dengan industri properti tidak merujuk pada peraturan pemerintah pusat, seperti Peraturan Pemerintah No.64 Tahun 2016 mengenai Pembangunan Perumahan Masyarakat berpenghasilan Rendah, Permendagri No 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan Bagi masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Dua peraturan ini tidak diikuti pihak Pemda dengan membuat kebijakan yang terkesan mempersulit pengembang dalam membangun perumahan subsidi. Untuk itu pihaknya berharap Walikota atau Sekretaris Kota untuk mengundang dinas terkait untuk berdiskusi dalam mencari solusi dari permasalahan ini. HAI

Pos terkait