PALU, MERCUSUAR – DPD REI Sulteng bersama dengan Pemerintah Kabupaten Sigi mengadakan sosialisasi percepatan proses perizinan pembangunan perumahan pasca penetapan zona rawan bencana di wilayah Kabupaten Sigi.
Kegiatan sosialisasi ini kali kedua diadakan kalangan pengembang perumahan, pertemuan sebelumnya diadakan dengan mengundang Pemkot Palu. Dalam pertemuan antara REI dan Pemkab Sigi dibangun komitmen antara kedua belah pihak terkait keberlanjutan usaha perumahan pasca penetapan peta zonasi. Dalam pertemuan yang dihadiri Bupati Sigi, Irwan Lapata disampaikan pihak pemerintah tidak akan menghambat proses perizinan investasi yang masuk ke Sigi karena tanpa investasi masuk berdampak pada berkurangnya penerimaan daerah (PAD). Untuk sector perumahan saja pihak Pemkab meneriman penerimaan pajak tidak sedikit yang berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTB.
Namun, Bupati berharap pengembang menjadikan pedoman peta zonasi yang dikeluarkan instansi terkait dalam penentuan lokasi perumahan yang akan dibangun sehingga bisa meminimalisir kejadian bencana yang terjadi sebelumnya.
Ketua DPD REI Sulteng, Musafir Muhaemin mengungkapkan pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan visi bersama antara pengembang dan pemerintah sehingga program pemerintah dalam penyediaan perumahan bagi masyarakat tidak terhambat karena perizinan dan diharapkan adanya paying hokum dalam bentuk peraturan daerah atau bupati tentang penetapan lokasi yang dilarang untuk dibangun perumahan. HAI