PALU, MERCUSUAR – Pihak pengembang perumahan di Kota Palu yang terhimpun dalam DPD REI Sulteng belum menerima informasi mengenai kelanjutan stimulus ekonomi untuk bidang perumahan dari pemerintah maupun dari bank pelaksana KPR.
“Kami belum menerima pemberitahuan mengenai stimulus ekonomi bidang perumahan dari perbankan, DPP REI maupun dari kementerian PUPR. Kami menunggu perkembangan dalam 3 minggu ke depan,” kata Ketua DPD REI Sulteng, Musafir saat dihubungi di Palu, Senin (6/4/2020).
Afing mengakui, penyaluran KPR FLPP tahun ini di Kota Palu dan sekitarnya sudah habis sehingga masyarakat yang hendak mengajukan KPR bersubsidi menunggu kebijakan terbaru dari pemerintah karena bisa turut membantu dalam memiliki rumah subsidi.
Sebelumnya diinformasikan, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko D. Heripoerwanto mengatakan, bentuk stimulus fiskal tersebut berupa pengalokasian dana untuk Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan tetap memberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) untuk KPR.
Heri berharap SSB dan SBUM akan efektif berlaku pada 1 April 2020 melalui bank pelaksana yang telah bekerja sama dengan Kementerian PUPR. “Saat ini 3 (tiga) bank telah menyatakan minat sebagai bank pelaksana, yaitu BTN, BNI, dan BRI,” katanya melalui pernyataan tertulis, Selasa, 31 Maret 2020.
Kementerian PUPR masih membuka peluang bagi bank lain yang ingin bekerja sama, sehingga MBR mendapatkan kesempatan seluas-luasnya memanfaatkan jaringan bank di daerah untuk mengakses program subsidi perumahan ini.
Hal tersebut sebagai salah satu antisipasi dampak ekonomi akibat pandemi virus Corona atau Covid-19 sesuai Kebijakan Stimulus Fiskal Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yang salah satunya dalam bidang perumahan.
Dua skema pembiayaan tersebut kembali dihadirkan lantaran paling bisa diterima oleh masyarakat berdasarkan kinerja tahun lalu, dibanding skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Menurut Heri, manfaat yang didapatkan MBR dari SSB yaitu pembayaran angsuran KPR dengan suku bunga sebesar 5 persen per tahun selama 10 tahun. Pemerintah akan membayarkan subsidi sebesar selisih angsuran antara suku bunga pasar dari perbankan dengan angsuran yang dibayar debitur atau nasabah.
Lebih jauh Heri menjelaskan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat subsidi. Sejumlah syarat itu adalah nasabah harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan maksimal Rp 8 juta, belum punya rumah, dan belum pernah mendapat subsidi. HAI/*