PALU, MERCUSUAR – Pihak Bank Sulteng menyatakan uang penghargaan atau tantiem yang diberikan kepada dewan komisaris dan dewan direksi Bank Sulteng telah disetujui dan menjadi notulen hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sulteng pada awal Maret 2022.
RUPSLB Bank Sulteng yang dipimpin Plt Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Tengah, Rudy Dewanto yang mewakili gubernur yang berhalangan hadir memutuskan pemberian tantiem kepada komisaris dan direksi yang telah berhasil membukukan laba bersih Bank Sulteng sepanjang 2021 sebesar Rp250 miliar.
“Salah satu notulen dalam RUPSLB itu adalah persetujuan pemberian tantiem (penghargaan) kepada pengurus Bank Sulteng. Selain itu, pengajuan kembali Silas Djuma sebagai calon dirut Bank Sulteng karena sebelumnya tidak lolos uji kepatutan dan kelayakan OJK tahun 2021,” tulis Plt Sekprov via WA, Rabu (23/11/2022).
Direktur Kepatuhan Bank Sulteng, Judy Koagow menjelaskan Bank Sulteng sebagai perusahaan terbuka merujuk pada ketentuan undang perseroan dalam pengambilan keputusannya. Pemegang saham pengendali (PSP) menggelar RUPS dan keputusan rapat tersebut dituangkan dalam berita acara rapat atau notulen rapat oleh notaris karena berkekuatan hukum tetap.
“Keputusan tertinggi dalam perseroan terbatas adalah hasil RUPS, sehingga pembagian tantiem kepada komisaris dan direksi sesuai hasil keputusan rapat bukan kami yang tentukan. RUPS itu beranggotakan pemegang saham dari kabupaten/kota di Sulteng dan CT Corpora,” tandas Judy saat dihubungi, Selasa (22/11/2022).
Disinggung soal apakah layak seorang direksi dan komisaris yang belum lulus uji kelayakan dan kepatutan menerima uang penghargaan, Judy mengatakan bahwa keputusan pemberian itu berasal dari PSP. HAI