Anggaran Pembangunan Ibu Kota Donggala Belum Sesuai Target  

DONGGALA-03ed2a2d
: Rustam Efendi

DONGGALA, MERCUSUAR – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Donggala 2022 sebesar Rp1,22 triliun, hanya mengalokasikan untuk belanja modal senilai Rp161,14 miliar, atau 13 persen saja dari rencana alokasi 40 persen. 

Belanja modal dalam PMK Nomor 214/PMK.05/2013, diartikan sebagai pengeluaran anggaran dalam rangka memperoleh atau menambah aset tetap dan atau aset lainnya, yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi, serta melebihi batasan nilai minimum kapitalisasi.

Bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, belanja modal ini sejatinya untuk pembangunan infrastruktur di ibu kota Donggala, dalam rangka menata wajah ibu kota menjadi lebih layak disebut ibu kota kabupaten. 

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Donggala, Rustam Efendi, ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (9/2/2022) menjelaskan, belanja APBD Kabupaten Donggala 2022 sebesar Rp1,22 triliun, di dalamnya terdapat belanja pegawai Rp333,9 miliar atau 27 persen, sementara belanja modal Rp162,14 miliar atau 13 persen. 

“Belanja modal yang saya katakan 13 persen, itu sifatnya konstruksi,” terang Sekkab.

Dijelaskannya, terkait dengan belaja modal yang akan dialokasikan pada pembangunan ibu kota Kabupaten Donggala di Kecamatan Banawa ini, belum sesuai yang diharapkan sebesar 40 persen. 

 Tidak berhasilnya menetapkan 40 persen alokasi anggaran pembangunan ibu kota Donggala, hal ini mengindikasikan para pengambil kebijakan, baik eksekutif maupun legislatif, masih sebatas membangun wacana dan belum kompak dalam satu pemikiran membangun ibu kota Kabupaten Donggala. 

“Ini menjadi tantangan tersendiri. Artinya kalau kita komitmen, ke depan untuk memastikan bagaimana kota ini terbenahi dengan maksimal, perlu dibuat dalam bentuk perbup dulu,” ujarnya.

Sekkab juga menjelaskan, tentang belanja untuk layanan dasar bidang pendidikan Rp332,41 M atau 27 persen dan bidang kesehatan senilai Rp176,28 M atau 14 persen. 

“Artinya pendidikan yang syaratnya sesuai undang undang 20 persen,  sudah ada 27 persen. Lalu kesehatan yang sayaratnya 10 persen, sudah ada 14 persen,” tutupnya. HID 

Pos terkait