ASN Diminta Hindari Isu Pemecah Belah

FOTO BUPATI DONGGALA SAMBUT KAFILAH

DONGGALA, MERCUSUAR – Bupati Donggala, Kasman Lassa bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan Hari Kesadaran Nasional setiap tanggal 17 bulan berjalan yang dilaksanakan dalam rangka menyukseskan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 di halaman kantor Bupati Donggala, Senin (18/3/2019).

Upacara yang diikuti hampir seluruh pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala itu, turut dihadiri pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Donggala dan wakil bupati Donggala serta sekretaris kabupaten beserta jajaran eselon II dan III.

Bupati dalam sambutannya mengharapkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dapat meningkatkan terus semangat dan pengabdian dengan cara bekerja secara profesional dalam memberikan kontribusi terbaik bagi seluruh masyarakat.

Tanggung jawab seorang ASN sebagai abdi negara harus dijalankan secara ikhlas dan tulus serta dilandasi oleh rasa kasih sayang.

ASN juga menurutnya agar senantiasa memberikan contoh dan teladan yang baik dalam melaksanakan pekerjaan utamanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Terkait dengan Pilpres dan Pileg yang tinggal satu bulan, Bupati  mengatakan bahwa pengaruhnya telah dirasakan secara langsung oleh masyarakat yang ditandai dengan meningkatnya suhu politik.

Olehnya, sebagai ASN di Donggala diharapkan tidak terlibat dalam isu-isu politik yang dapat memecah belah masyarakat, khususnya di Kabupaten Donggala.

Diingatkannya bahwa kedudukan ASN adalah sebagai perekat dan pemersatu, bersikap netral serta berkomitmen untuk menjaga dan menjamin kepentingan bangsa dan negara.

“Pesta Demokrasi harus kita kawal bersama dalam suasana aman, tertib dan lancar,” tandasnya.  

Bupati juga mengingatkan gempa bumi dan tsunami beberapa waktu lalu menyebabkan kondisi infrastruktur pada sebagian besar wilayah Donggala mengalami kerusakan cukup parah, sehingga kondisi itu berdampak pada meningkatnya tingkat kemiskinan di daerah tersebut.

Olehnya, ia berharap intervensi program dan kegiatan OPD harus diprioritaskan untuk mengatasi permasalahan akibat terjadinya bencana itu. Hal ini berdasarkan amanat Inpres Nomor: 10 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi dan Tsunami di Provinsi Sulawesi Tengah dan wilayah terdampak lainnya. HID

Pos terkait