DONGGALA, MERCUSUAR – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Donggala menggelar bimbingan teknis e-planning RPJMD dan RKPD Sistem Infomrasi Pembangunan Daerah (SIPD), yang dibuka oleh Wakil Bupati Donggala, Moh Yasin, Kamis (21/3/2019).
Wabup Yasin mengatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 98/2018 pasal 12, telah mengamanatkan kepada pemerintah daerah (Pemda), agar dalam menyusun dokumen rencana pembangunan daerah menggunakan perencanaan berbasis elektronik atau e-planning, yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan nasional.
Berdasarkan Permendagri tersebut, maka semua usulan program dan kegiatan termasuk pokok-pokok pikiran DPRD harus masuk dalam aplikasi e-planning. Tidak dibenarkan lagi ada program atau kegiatan yang tidak melalui e-planning.
Program dan kegiatan yang tidak masuk melalui e-planning, tetapi ada dalam APBD, akan berakibat tidak optimalnya pelaksanaan APBD, bahkan bisa berdampak hukum.
Olehnya semua perangkat daerah agar menaati semua prosedur penyusunan dokumen rencana pembangunan sesuai amanat Permendagri tersebut.
Lebih jauh ia mengatakan, penggunaan IT dalam penyusunan rencana pembangunan daerah, akan mendorong penyusunan APBD lebih bersifat transparan dan akuntabel. Hal ini akan meningkatkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat, terhadap perencanaan pembangunan di daerah, sehingga kesejahteraan masyarakat akan meningkat.
Permendagri 98/2018 juga memerintahkan kepada pemda dalam melakukan monitoring dan evaluasi berbasis elektronik atau E-Monev.
Monev meliputi pengendalian dan evaluasi hasil terhadap pelaksanaan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Pemda juga diwajibkan menyampaikan laporan berbasis elektronik atau E-Reporting.
Singkatnya, semua aktifitas pembangunan di daerah mulai dari perencanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan harus berbasis IT.
Bimtek penggunaan apliasi e-planning RPJMD dan RKPD sistem informasi pembangunan daerah merupakan upaya peningkatan SDM dalam menggunakan IT. Hal ini dilaukan agar implementasi e-planning RPJMD dan RKPD SIPD berfungsi secara maksimal sehingga menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai standar Permendagri nomor 86/2017.
Olehnya Wabup menyampaikan tiga hal kepada kepala perangkat daerah, yang pertama agar memberikan perhatian yang besar terhadap penggunaan aplikasi e-planning SIPD. Kemudian memprioritaskan pengadaan laptop dibanding pengadaan sarana dan prasarana lainnya. Sehingga penyediaan sarana dan prasarana IT sesuai standar dapat terpenuhi.
Ketiga, kepada peserta bimtek pejabat eselon IV atau III, terutama Kasubag Perencanaan atau Sekretaris, agar meningkatkan kompetensinya dalam menggunakan IT. HID