DONGGALA, MERCUSUAR – BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) menunaikan pembayaran hak ahli waris Non ASN kabupaten Donggala yang menjadi korban tsunami 28 September 2018 lalu.
Penyerahan ini dilakukan, dalam momen Hari Kemerdekaan RI tahun 2020, di Aula Kantor Bupati Donggala, dan disaksikan Bupati Donggala, Kasman Lassa, Senin (17/8/2020).
Dikatakan Kepala Kantor Cabang Perintis (KCP) Donggala, Najmawati. Kata dia, santunan ini baru diserahkan karena besar harapan keluarga bahwa honorer Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Donggala ini akan ditemukan, sehingga keluarga belum mengurus dokumen klaim santunannya.
Hak tersebut berupa manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diterima untuk honorer Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Donggala atas nama Fitra, kepada ahli warisnya yang diwakili oleh anak pertamanya bernama Dian, almarhum fitrah adalah korban gempa dan tsunami 28 September 2018 silam.
“Almarhum Fitrah hilang pada saat pulang kantor dari Donggala menuju rumahnya di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talise. Almarhum saat itu berboncengan motor dengan temannya. Temannya selamat dan masih hidup sampai saat ini. Santunan ini baru kami bayarkan, berhubung keluarga almarhum baru menyelesaikan persyaratan klaimnya, karena awalnya keluarga masih berharap almarhum ditemukan, yang mana korban hilang pada saat berada di sekitaran Taman Ria, Silae, dalam perjalanan pulang ke rumah,” jelas Najmawati.
Hak tersebut berupa manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diterima oleh ahli waris Fitrah dengan nilai santunan sebesar Rp122 juta, dengan rincian santunannya, jaminan kecelakaan kerja meninggal dunia Rp110 juta dan beasiswa untuk anak-anak almarhum hingga ke perguruan tinggi sebesar Rp12 juta.
Dalam sambutannya, Najmawati menyampaikan, pekerjaan yang dilakukan oleh honorer ini, tentunya memiliki resiko. Kepada Pemerintah kabupaten Donggala, pihaknya mengucapkan terima kasih karena telah bekerja sama dengan BPJSTK, dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, agar mereka terlindungi dan memiliki rasa aman dalam melakukan pekerjaannya.
Ia menyampaikan, komitmen yang dijalin tersebut merupakan tanggungjawab kami dan para pemerintah daerah, dalam menjalankan amanah undang-undang, untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerjanya. ABS