DONGGALA, MERCUSUAR – Bupati Donggala melalui Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Donggala, Rustam Efendi, menjelaskan di hadapan rapat paripurna DPRD Donggala, Rabu (2/9/2020), tentang mutasi pendidikan dan tenaga kependidikan, sebanyak 80 guru.
Dalam penjelasannya, mutasi itu dilatarbelakangi oleh belum meratanya guru di setiap satuan pendidikan, yang juga masih menjadi permasalahan pendidikan di Indonesia.
Hal ini diakui oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia, bahwa permasalahan pemerataan guru bukanlah hal yang sederhana, sehingga pemerataan kuantitas dan kualitas guru sangat tergantung pada pemerintah daerah.
Keadaan guru berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kabupaten Donggala, pada saat ini terdapat penumpukan 69 orang guru di satuan pendidikan SMP, yang harus dilakukan penyebaran kepada satuan pendidikan yang membutuhkan.
Terdapat penumpukan guru Pendidikan Agama pada satuan pendidikan tertentu sebanyak 34 orang guru, dan harus dilakukan penyebaran kepada satuan pendidikan yang membutuhkan, dan terdapat penumpukan guru PJOK pada satuan pendidikan SD tertentu sebanyak 5 orang.
Di samping itu, kebutuhan guru mata pelajaran pada SMP sebnyak 691 guru, Taman Kanak-kanak 305 guru, kebutuhan guru kelas SD sebanyak 73 guru.
Termasuk kebutuhan guru mata pelajaran Pendidikan Agama untuk SD 139 guru dan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) sebanyak 226 guru.
Berdasarkan hasil analisa Dapodik itu, maka secara umum penyebaran guru yang dilakukan Pemkab Donggala, bahwa jumlah rombongan belajar (rombel) pada satuan pendidikan TK, tidak sebanding dengan jumlah guru yang tersedia saat ini.
Perhitungan rombel dihitung dari 15 jumlah peserta didik dinyatakan satu rombel, namun masih terdapat pula guru TK yang melebihi rombel.
Demikian pula jumlah guru kelas, guru mata pelajaran Agama Islam dan guru mata pelajaran PJOK tidak sebanding dengan jumlah rombel SD atau masih terdapat kekurangan guru dari 3 jenis guru tersebut namun masih terdapat pula kelebihan guru dari sekolah tertentu.
Adapun jumlah guru mata pelajaran pada SMP yang terdiri dari 11 mata pelajaran, juga tidak sebanding dengan Jumlah rombel sehingga masih terdapat kekurangan guru, namun demikian masih ada pula SMP yang jumlah gurunya melebihi dari rombel.
Mutasi guru yang dilakukan ini berlandaskan hukum UU No14/2005 tentang Guru dan Dosen, PP No17/2008 tentang Guru, PP No11/2017 tentang Manajemen PNS pasal 1 ayat 17 yang menyatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Landasan hukum lainnya, yaitu: Permendikbud No15/2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dan Peraturan MenPANRB Nomor PER/16/M.PAN-RB/11/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Peraturan BKN No5/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. HID