DONGGALA, MERCUSUAR – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Donggala menganggap, perlu ada peraturan daerah (perda), sebagai jaminan agenda perlindungan dan pelestarian Tenun Donggala tetap berjalan, siapapun pemimpin daerahnya. Hal ini dalam upaya mempertahankan Tenun Donggala sebagai warisan budaya.
“Untuk itu, DPRD Donggala merasa perlu untuk menggagas dan melakukan penetapan perda terkait perlindungan dan pelestarian Tenun Donggala,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Donggala, Abd. Rasyid, dalam pemaparannya pada Sosialisasi Festival Tenun Donggala ke-II, Senin (10/7/2023), di Aula Kantor SPNF SKB Mavali, Kelurahan Gunung Bale, Kota Donggala.
Perda ini kata Abd. Rasyid, nantinya akan memberikan perlindungan dan jaminan terhadap kelestarian, mendorong pertumbuhan usaha ekonomi kerakyatan, mendorong terciptanya lapangan kerja, memotivasi pelaku UMKM untuk melakukan diversifikasi produk, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pendapatan.
Adapun upaya perlindungan dan pelestarian Tenun Donggala dalam perda ini nantinya kata Abd. Rasyid, terdiri atas penelitian dan pendataan, pengembangan usaha, penyediaan sarana prasarana pemasaran, serta pencatatan dan pendaftaran.
“Selain itu juga diatur mengenai pemasaran, kemitraan, sistem informasi, pembinaan dan pengawasan, serta penghargaan kepada masyarakat yang berperan aktif dalam upaya perlindungan dan pelestarian Tenun Donggala,” jelasnya.
Ranperda terkait perlindungan dan pelestarian kain Tenun Donggala sendiri, telah digagas dan sedang dibahas oleh DPRD Kabupaten Donggala, untuk ditetapkan sebagai perda. JEF