IRT Tersandung Kasus Narkoba di Donggala

NARKOBA

DONGGALA. MERCUSUAR – Jajaran Polres Donggala melalui Sat Narkoba kembali menangkap pengedar narkoba yang kerap beraksi di wilayah hukumnya. Kali ini, Satnarkoba Polres Donggala menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT).

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial E alias Mama Nunu (40), warga Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Ia ditangkap di kediamannya, baru-baru ini.

Kapolres Donggala, AKBP Dadan Wahyudi, melalui Kasat Narkoba, AKP Masran Dumaha mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi tentang adanya seorang ibu rumah tangga (IRT) yang mengedarkan sabu-sabu, yang meresahkan masyarakat sekitar.

 “Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba, AKP Masran Dumaha yang memimpin kegiatan bersama tim, melakukan penyelidikan dan penindakan. Penindakan dilakukan dengan cara penggerebekan dan penggeledahan rumah target,” ucapnya.

Saat digeledah di dalam rumah, petugas menemukan seorang wanita dan seorang anak lelaki, dan langsung diamankan di Mapolres Donggala.

Petugas menemukan barang bukti berupa 18 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.19 gram, dua buah pirex, satu buah botol balsem, serta uang tunai sejumlah Rp1.520.000.

Hasil introgasi terhadap tersangka, dirinya mengaku kalau barang haram tersebut diperoleh dari Lapas Petobo Palu. TUR

Pos terkait