DONGGALA, MERCUSUAR – Sistem pembayaran cashless pada saat ini mulai diterapkan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) / rumah tahanan (rutan) se-Sulawesi Tengah (Sulteng), sebagai upaya dalam mengantisipasi berbagai pelanggaran dan gangguan keamanan akibat peredaran uang di dalam lapas / rutan. Cashless adalah sistem pembayaran tanpa uang tunai, sesuai dengan arti secara harfiah yang berarti tidak atau tanpa menggunakan uang tunai. Cashless mengacu pada pembayaran yang berbentuk digital.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Budi Argap Situngkir didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Raymond Johanis Hendraputra Takasenseran, Sabtu (26/3/2022), bertempat di Rutan Kelas IIB Donggala, meresmikan Koperasi Rutan Donggala berbasis sistem pembayaran cashless, yang diharapkan dapat memenuhi berbagai kebutuhan narapidana, dan juga sebagai sarana pencegahan peredaran uang di Rutan Donggala
Peresmian tersebut dibuka dengan sambutan Plt. Kepala Rutan Kelas IIB Donggala, Johanis Tangkudung yang menyampaikan, koperasi tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan warga binaan dan memudahkan keluarga warga binaan, sehingga tidak perlu datang langsung ke lapas, apabila ingin mengirimkan uang.
Selanjutnya, dalam sambutanya, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan hal senada, bahwa dengan adanya koperasi tersebut, dapat lebih memudahkan warga binaan dalam memenuhi kebutuhannya dan dapat mencegah dari adanya kehilangan uang, dengan diterbitkannya kartu cashless tersebut bagi warga binaan, sehingga juga dapat mencegah adanya gangguan keamanan dan ketertiban.
“Yah dengan adanya koperasi kita ini, kita bisa lebih mudah memenuhi kebutuhan kita, apalagi menggunakan sistem cashless, tidak perlu lagi keluarga kita datang, kalau hanya ingin mengirimkan uang. Selain itu, tidak ada lagi yang namanya kehilangan uang, dan juga nanti dari kartunya menggunakan pin/sandi, yang diketahui hanya oleh pemilik kartunya,” jelas Budi. */JEF