DONGGALA, MERCUSUAR – Karsa Institute dan Care Indonesia, Mofalux, menyerahkan bantuan perahu bermesin tempel (ketinting) sebanyak 24 unit dan peralatan tangkap kepada masyarakat terdampak bencana, di Desa Tanjung Padang, Kecamatan Sirenja, Kabupaten DFonggala, Sulteng, Selasa (28/7/2020).
Bantuan itu sebagai bagian dari Program Pemulihan Sumber Nafkah dan Penghidupan (Livelihood) pascabencana 28 September 2018.
Demikian rilis yang diterima wartawan Media ini dari Karsa Institut, Rabu (29/7/2020) sore.
Acara itu ditandai dengan penandatanganan berita acara penyerahan dan pengguntingan pita oleh Wakil Bupati (Wabup) Donggala, Moh Yasin.
Wabup mengatakan akan membantu program perikanan di Desa Tanjung Padang melalui kelompok nelayan yang sudah dibentuk oleh Karsa.
Pemkab Donggala siap mendukung Desa Tanjung Padang melalui program, baik perikanan tangkap maupun program budidaya udang Vename.
“Kelompok nelayan di Tanjung Padang akan kita jadikan embrio sekaligus motivasi bagi lahirnya kelompok-kelompok lain,” kata Wabup.
Sebab Donggala yang memiliki panjang garis pantai lebih dari 400 kilometer, sambungnya, bukan hanya memiliki potensi yang sangat besar untuk perikanan tangkap tapi juga perikanan budidaya udang Vename. “Bayangkan dengan ukuran kolam 10 x 10 meter saja dalam tiga bulan bisa dihasilkan 800 kilogram sampai dengan 1.000 kilogramg udang Vename. Coba kalikan itu dengan Rp60 ribu saja harga per kilonya, berapa hasilnya, ” ujarnya.
Dia berharap program pemulihan livelihood bagi masyarakat Tanjung Padang itu, berkelanjutan manfaatnya karena mendapat dukungan dari pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat. “Terimakasih kepada Karsa dan Care yang sudah bekerja membantu kerja-kerja pemerintah. Bantuan dan pendampingan ini kami harapkan berkelanjutan dan bukan hanya didukung oleh kelompok penerima manfaat, tetapi oleh seluruh lapisan masyarakat termasuk Kepala Desa (Kades), BPD dan Camat,” ujar Wabup.
Ketua Perkumpulan Karsa, Rahmat Saleh mengatakan pemulihan mata pencaharian (livelihood) bagi masyarakat terdampak bencana merupakan kewajiban pemerintah, seperti diamanatkan UU.
“Pemulihan livelihood adalah hak masyarakat terdampak bencana dan itu merupakan kewajiban pemerintah untuk memenuhinya sesuai mandat Undang-Undang Nomor: 24 Tahun 2007 tentang Kebencanaan,” katanya.
Program pemulihan livelihood kerjasama Karsa Institute dan Care Indonesia berlangsung sejak Maret di tiga desa, yakni Desa Lonca dan Namo di Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi serta Desa Tanjung Padang di Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala.
Program berlangsung enam bulan dengan 160 kepala keluarga (KK) penerima manfaat dalam bidang pertanian, peternakan, perikanan dan UMKM. “Kami berterimakasih kepada Care Indonesia, Mofalux dan kepada Pemkab Donggala yang telah bekerjasama mendukung program Pemulihan Penghidupan melalui bantuan perikanan dan UMKM ini,” kata Rahmat. AJI/*