DONGGALA, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, pada Rabu (16/4/2025) melalui Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang, telah melakukan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 56/Pid. Sus-TPK/2024/PN Pal tanggal 20 Maret 2025, atas nama terpidana Juniar dan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 57/Pid. Sus-TPK/2024/PN Pal tanggal 20 Maret 2025 atas nama terpidana Adrian Hutama Soputra.
Kepala Cabang Kejari Donggala di Sabang, Hasyim, saat eksekusi dua terdakwa tersebut di Kantor Kejari Donggala, pada Rabu (16/4/2025) mengatakan, sebelumnya kedua terpidana tersebut telah diputus PN Palu namun masih melakukan upaya banding ke tingkat yang lebih tinggi. Namun hasilnya tetap sesuai hasil vonis PN Tipikor Palu.
Terpidana Juniar (Kepala Desa Siweli Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Ia dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta denda sejumlah Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Selanjutnya, uang sisa belanja Program Gerak Cepat (GERCEP) Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat sejumlah Rp42.692.500 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara.
Sementara terpidana Adrian Hutama Soputra (pihak ketiga/kontraktor), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Ia dipidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Uang untuk pengembalian kerugian negara sejumlah Rp259.500.000 sesuai dengan Laporan Penghitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Donggala Nomor 700/38/RHS/ITKAB/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024 Terkait Peternakan Kambing.
Keuntungan yang tidak seharusnya dalam kegiatan program GERCEP Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Desa Siweli tahun 2023 terkait pengadaan kambing sejumlah Rp19.900.000 dirampas untuk negara, dan diperhitungkan sebagai uang pengganti terdakwa Adrian Hutama Soputra. HID