Kejari Donggala Musnahkan 425 Paket Sabu-sabu

Pemusnahan babuk oleh Kajari Donggala, Kapolres Donggala, dan Kepala BNNK Donggala. FOTO: IST.

DONGGALA, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari ) Donggala melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (babuk) tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Pemusnahan babuk di halaman Kantor Kejari, Selasa (20/5/2025) itu, dipimpin langsung Kepala Kejari Donggala, Fahri didampingi Pj. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, M. Yoga Khadafi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Donggala, Ikram menyebutkan babuk yang dimusnahkan berupa 425 paket sabu-sabu berukuran kecil, sedang dan besar. Total berat kurang lebih 124,6 gram. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti lainnya berupa barang elektronik, senjata tajam, senjata api dari 68 perkara.

Masing-masing narkotika 42 perkara, tindak pidana umum lainnya/keamanan negara 17 perkara, dan tindak pidana mengenai orang dan harta benda 9 perkara.

Pemusnahan dilakukan dengan metode pelarutan, bakar, pemotongan, dan dihancurkan sesuai dengan jenis, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan lagi.

Turut hadir Kapolres Donggala, AKBP Angga Dewanto Basari bersama Kasat Reskrim Polres Donggala, Iptu Andi Harman Syah. Serta Kepala BNNK Donggala, Khrisna Anggara. HID

Pos terkait