DONGGALA, MERCUSUAR – Kejari Donggala memindahkan sebanyak 14 tahanan dewasan dan dua anak-anak yang sebelumnya dititip di tahanan Polres Donggala ke Rutan Klas IIa Donggala dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Kamis 2/7/2020).
Sebelum para tahanan dipindahkan, mereka menjalani rapid rest. Hasil pemeriksaan rapid test, seluruh tahanan menunjukkan non reaktif.
“Sebanyak 14 tahanan dan dua anak terlebih dulu dilakukan pemeriksaan rapid test, sebelum dipindahkan menuju Rumah Tahanan Klas IIa Donggala dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak,” kata Kajari Donggala, Yuyun Wahyudi SH MH melalui Kepala Seksi Pidum, Erlin T SH MH.
Dijelaskannya, pemindahan dilaksanakan menyusul surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI yang membolehkan Rutan maupun LPKA untuk kembali menerima tahanan.
Pemindahan tahanan dari Polres Donggala ke Rutan Klas IIa Donggala dan LPKA berlangsung aman dan tertib tanpa kendala. TUR