DONGGALA, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan, terhadap kasus proyek peningkatan ruas jalan Desa Mbulava Kecamatan Rio Pakava.
Kasus tersebut menarik perhatian masyarakat dan pegiat antikorupsi. Bahkan, turut mengawal pengawalan pemeriksaan para tersangka di Kantor Kejari Donggala, Rabu (23/4/2025).
Ketua Komisi Pengawasan Korupsi Tipikor (KPKT) Kabupaten Donggala, Heri Soemena di Donggala, Kamis (24/4/2025) menegaskan akan tetap mengawal kasus ini.
Heri memberi apresiasi positif terhadap penanganan kasus ruas jalan Mbulava. Selain itu, ia juga mengharapkan jangan ada diskriminasi dalam penegakan hukum. Heri menyebut kasus lain yang belum ada tersangka, seperti kasus Popda dan KSM.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Donggala, Ikram, di kantornya, Rabu (23/4/2025) menyampaikan dasar pemeriksaan kasus yang menyeret pejabat Pemkab Donggala itu.
Pemeriksaan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: PRINT-01 L.2.14/FD.2/4/2025 tanggal 17 April 2025. Tentang peningkatan perkara dugaan korupsi peningkatan ruas jalan Desa Mbulava dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kejaksaan memeriksa tiga orang terkait. Yakni dua ASN Dinas PUPR Kabupaten Donggala sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, seorang dari pihak swasta yaitu kontraktor atau pelaksana pekerjaan.
Penyidik menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian volume maupun spesifikasi pada proyek senilai Rp10 miliar yang dikerjakan oleh CV Alwalid Mitra Indonesia.
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) itu diputus kontrak pada Desember 2024. Padahal, pihak perusahaan telah mencairkan uang muka sebesar 25 persen dari nilai kontrak, atau Rp2 miliar lebih. HID