DONGGALA, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala menahan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi tahun anggaran 2021, di Kantor Kejari Donggala, Selasa (20/5/2025).
Penahanan dilaksanakan setelah penyidik Polres Sigi melaksanakan proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas perkara tersebut. Berkas perkara diterima oleh Penuntut Umum Kejari Donggala.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Donggala, Ikram mengungkapkan kedua tersangka masing-masing Asran (60) pensiunan PNS dan Fatmah (54) Ibu Rumah Tangga.
Kasus tersebut berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah terhadap dugaan tipikor dalam pengelolaan dana eks PNPM tahun 2021 di Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi, Nomor PE.03.03/LHPPKKN-396/PW19/5/2024 tanggal 5 November 2024. Diduga telah terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp360.852.462.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan, para tersangka ditahan selama 20 hari sejak 20 Mei 2025 hingga 8 Juni 2025. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palu. HID