Kejari Tahan Kontraktor Rabat Beton Mbulava

Kejari Donggala menahan kontraktor pelaksana proyek jalan rabat beton di Desa Mbulava, Rabu (14/5/2025). FOTO: IST.

DONGGALA, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala menahan kontraktor pelaksana proyek peningkatan jalan rabat beton di Desa Mbulawa Kecamatan Rio Pakava, Rabu (14/5/2025).

Cristian Hadi Candra alias Ko Medi ditetapkan sebagai tersangka, setelah melalui proses pemeriksaan oleh Kejari Donggala. Kejari sebelumnya telah tiga kali turun ke lapangan melakukan pemeriksaan.

Kepala Kejari Donggala, Fahri menjelaskan proses penetapan tersangka setelah tim pemeriksa melibatkan dua ahli. Pihaknya melakukan pendalaman dugaan penyimpangan yang tidak sesuai petunjuk teknis.

Terdapat tiga pekerjaan utama yang diperiksa, yaitu pekerjaan timbunan pilihan, pekerjaan lapisan fondasi atas serta pekerjaan beton. Dari pemeriksaan, ditemukan kekurangan volume pekerjaan.

Tersangka telah mencairkan uang muka sebesar Rp2,8 miliar, namun tidak menyelesaikan proyek yang di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Donggala itu.

Fahri menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan saksi, salah satunya pengawas proyek, diketahui pihak kontraktor telah diperingatkan beberapa kali adanya kekurangan volume pekerjaan. Akan tetapi, peringatan itu tidak diindahkan.

“Kejari Donggala masih mendalami kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ujar Fahri.

Dalam kasus yang melibatkan tiga orang ini, pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor PRINT-01 L.2.14/FD.2/4/2025 tanggal 17 April 2025.

Pihak lain yang diperiksa sebagai saksi yaitu Kadis PUPR, Muhammad Ali Kadir sebagai Pengguna Anggaran (PA). Serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anjas. Proyek tersebut bernilai Rp10 miliar, dikerjakan oleh CV Alwalid Mitra Indonesia.

Proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diputus kontrak pada Desember 2024. Pihak kontraktor mengaku terjadinya putus kontrak saat volume pekerjaan 39 persen, yang disebabkan kondisi alam (force majeure). Kontraktor menyebut sudah mengembalikan uang putus kontrak sebesar Rp400 juta. HID

Pos terkait