DONGGALA, MERCUSUAR – Tim koordinasi dan supervisi pencegahan tindak pidana korupsi (Korsugah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberi apresiasi positif kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala terhadap komitmen dalam mencegah tindak pidana korupsi (Tipikor).
Anggota Korsugah KPK RI wilayah Sulawesi, Tri Gamarefa, saat menghadiri launching (pencanangan) penggunaan aplikasi perencanaan elektronik (e-planning) Pemkab Donggala yang diberi nama e-Randogaya, di Kasiromu Kantor Bupati Donggala, Selasa (17/4/2018) mengatakan bahwa Pemkab Donggala telah menunjukkan kemajuan dalam hal perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Menanggapi pertanyaan wartawan, Tri Gamarefa yang akrab disapa dengan nama Efa itu, mengatakan bahwa maksud dan tujuan kedatangannya adalah untuk memberikan pendampingan kepada pemda Donggala dalam melakukan pencegahan korupsi.
“Tidak ada maksud lain, apalagi untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sama sekali tidak benar. OTT itu domainnya deputi penindakan, kami hanya melakukan pembinaan melalui pendampingan,” tegasnya.
Terkait dengan tipikor di daerah, ia mengatakan bahwa pada umumnya berwal dari perencanaan. Olehnya jika perencanaan baik, maka korupsi dapat dicegah. Penggunaan aplikasi perencanaan yang berbasis informasi teknologi (IT) atau e-planning ini merupakan awal yang baik dalam menghasilkan perencanaan pembangunan yang berkualitas. Karena dengan e-planning maka semua kegiatan pembangunan dapat dilihat atau diakses langsung oleh masyarakat, sehingga masyarakat dapat menilai kinerja pemda, tegas Efa.
Lebih jauh dikatakannya bahwa untuk mencetah korupsi e-planning saja tidak cukup, maka harus diintegrasikan dengan e-budgeting atau penganggaran berbasis elektronik, e-monev dan sebagainya. Demikian juga dengan perizinan, lelang pengadaan barang dan jasa, semuanya harus berbasis IT.
Olehnya pemkab Donggala diminta harus melakukan evaluasi mendalam terhadap OPD yang memiliki tugas dan fungsi perizinan dan lelang barang dan Jasa.
Rencananya tim Korsugah, akan melakukan evaluasi kembali pada Juli 2018 terhadap beberapa rencana aksi (renaksi) pencegahan korupsi yang telah disepakati antara Pemkab Donggala dengan KPK.
Evaluasi dilakukan untuk melihat kemajuan renaksi, sehingga Pemkab Donggala benar-benar telah melaksanakan semua rencana yang telah menjadi komitmen bersama.
PENUMPANG GELAP
Saat launcing e-Randogaya yang dihadiri Pjs. Bupati Donggala, M. Muchlis, Sekkab Aidil Nur pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh Kepala OPD dan Kasubag Perencanaan Pemkab Donggala ini, dibahas pula tentang APBD 2019 yang masih menyisakan sedikit perbedaan pandang antara eksekutif dan legeslatif.
Tim Kosurgah meminta agar semua pihak berjalan sesuai regulasi yang ada. Jangan sampai ada program dan kegiatan yang tidak terdapat pada dokumen perencanaan.
APBD harus sejalan dengan RPJMD, RKPD, KUA-PPAS dan segala sesuatu yang telah diatur oleh regulasi sehingga tidak perlu diperdebatkan. Jika masih ada yang memperdebatkan, maka disinyalir masih terdapat kepentingan tertentu yang bukan kepentingan masyarakat.
“Hal ini merupakan indikasi terjadinya tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, e-planning dengan segala kekurangannya harus tetap jalan sambil disempurnakan pada tahun-tahun mendatang,” tandas Efa.
Sementara itu, menanggapi pertanyaan anggota DPRD Kabupaten Donggala yang masih meragukan penggunaan e-planning dalam perencanaan pembangunan karena masih terdapat beberapa kelemahan, anggota kosurgah lainnya, Nexio mengatakan bahwa e-planning “e-Randogaya” harus tetap berjalan.
Semua pihak harus berkomitmen dan tidak boleh ada program dan kegiatan yang tidak masuk dalam dokumen perencanaan. Jika ada “penumpang gelap” dalam APBD, maka berpotensi terjadinya korupsi.
“Maka tim korsugah akan melaporkan kepada Deputi Penindakan KPK,” jelas Nexio.
Tim kosurgah juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat, KPK akan mengundang auditor APIP Donggala untuk mengikuti bimtek penguatan APIP. Karena APIP yang dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Donggala, merupakan salah satu pilar yang dapat mencegah terjadinya korupsi, sehingga SDM APIP harus dibenahi.
Disisi lain Kepala Bappeda Kabupaten Donggala, Rustam Efendi, S.Pd.,SH.,M.AP menjelaskan bahwa e-randogaya, sebelumnya telah dipresentasekan di gedung KPK RI Jakarta pada 7 Maret 2018. KPK memberikan apresiasi positif dengan sejumlah perbaikan. E-randogaya merupakan aplikasi yang lengkap karena didalamnya berisi Standar Satuan Harga (SSH), Analisis Satuan Belanja (ASB) dan Analisis Satuan Belanja Per Kegiatan (ASPK) dengan system zonasi. Walaupun masih terdapat sedikit kelemahan namun sambil jalan akan disempurnakan.
Berkaitan dengan usulan anggota DPRD Kabupaten Donggala, berupa pokok pikiran (Pokir), Bappeda menegaskan bahwa pokir dibenarkan secara regulasi, namun harus mengacu pada kriteria yang telah diatur dalam Permendagri No.86/2017 pasal 178 ayat 2 yang menegaskan bahwa pokir harus memenuhi tiga kriteria, yaitu: Tepat Sasaran, Mengacu pada Prioritas Daerah yang disesuikan dengan kemampuan keuangan daerah. Kemudian pokir harus bersumber dari reses DPRD dan diinput dalam aplikasi e-planning.
Sementara itu, untuk menilai bahwa pokir tersebut memenuhi tiga kriteria tersebut, Bappeda telah pula membuat draf kriteria, bobot dan skoring. Misalnya suatu pokir dinilai tepat sasaran jika berkaitan langsung dengan penurunan kemiskinan dimana skornya 6, berkaitan dengan menurunkan angka gizi buruk skornya 5, berkaitan dengan penyediaan infrastruktur pendidikan di wilayah terpencil skornya 6 dan seterusnya. Skor yang tertinggi itulah yang menjadi prioritas.
“Draf ini akan dibahas bersama dengan DPRD dan OPD untuk menjadi kesepakatan bersama dan menjadi pedoman. Bappeda yakin pihak DPRD akan menyetujui, karena ini demi kepentingan bersama untuk mensejahterakan masyarakat Donggala,” kata Rustam. HID