DONGGALA, MERCUSUAR – Polres Donggala dalam kurun waktu lima bulan berhasil mengungkap 10 kasus kriminal. Masing-masing kriminal umum dan penyalahgunaan narkotika, yang tersebar di beberapa kecamatan.
Wakapolres Donggala, Kompol Nasaruddin didampingi Kasat Reskrim, Iptu Ridwan Umar dan Kasat Resnarkoba, Iptu Andi Ardin, serta Kasi Humas, Iptu Hizbullah menyampaikan pengungkapan 10 kasus serta 14 tersangka, di Kantor Polres Donggala, Kamis (28/5/2025).
Dari 10 kasus yang berhasil diungkap, terdiri atas 3 kasus kriminal umum, dan 7 kasus narkoba. Masing-masing kasus kriminal umum adalah penganiayaan dan pembunuhan di Desa Lende Tovea Kecamatan Sirenja dengan satu korban meninggal dunia dan satu dalam kondisi luka parah.
Kasus kedua, penganiayaan dan pencurian di Desa Loli Oge Kecamatan Banawa. Serta kasus ketiga pencurian sepeda motor di Desa Mapane Tambu Kecamatan Balaesang.
Sementara kasus yang terkait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sebanyak tujuh kasus terjadi di tujuh kecamatan.
Kasus pertama di Kelurahan Boneoge Kecamatan Banawa, kemudian berturut-turut di Desa Taviora Kecamatan Rio Pakava, Desa Oti Kecamatan Sindue Tobata, Desa Pesik Kecamatan Sojol Utara, di Desa Tambu Kecamatan Balaesang, dan Desa Malei Kecamatan Balaesang Tanjung, serta Desa Lende Tovea Kecamatan Sirenja.
Wakapolres memperlihatkan sejumlah barang bukti, antara lain sabu-sabu dalam platik ukuran kecil dan barang pendukung lainnya, termasuk sepeda motor curian.
Sumber narkotika jenis sabu-sabu, disebutkan Wakapolres, berasal dari Kota Palu, khususnya wilayah Kayumalue. Para tersangka pada umumnya positif sebagai pengguna.
Wakapolres juga menyampaikan harapannya kepada masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkotika, agar segera menginformasikan kepada kepolisian terdekat.
“Semua penangkapan kasus sabu-sabu ini, berdasarkan laporan masyarakat. Sehingga kami dari Polres mengucapkan berterima atas bantuan informasi dari masyarakat ini,” ujar Wakapolres. HID