DONGGALA, MERCUSUAR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Cabang Donggala menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Jasa Konstruksi (Jakon) Tahun 2025 yang berlangsung pada Selasa (22/7/2025), di ruang rapat kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Donggala.
Kegiatan ini dipimpin oleh Sekda Kabupaten Donggala, Rustam Efendi dan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Donggala, Ade Elfan Nurfiqri, S.H.,M.H. Kegiatan ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan dari lingkup Pemkab Donggala, di antaranya perwakilan dari Kepala Inspektorat Kabupaten Donggala, Hasan Nurdin, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta peserta dari 13 OPD di lingkup Pemkab Donggala, juga RSUD Kabelota.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mengikuti sesi sosialisasi dan diskusi terkait implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi, khususnya proyek-proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Donggala.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Donggala, Mohammad Saaid bin Lamenni, menyampaikan pentingnya komitmen semua pihak untuk mendukung program ini bagi pekerja Jasa Konstruksi.
“Kami mengimbau agar setiap proyek jasa konstruksi didaftarkan sejak awal pelaksanaan kegiatan, dan seluruh pekerjanya, baik pekerja harian maupun borongan, wajib mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi bentuk nyata dari perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja Donggala,” tegas Mohammad Saaid.
Menurutnya, seluruh pekerja proyek ini harus dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pihaknya berkoordinasi untuk memastikan setiap proyek yang dilakukan di Donggala harus terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan amanat Undang-undang dan SE Kementerian PU.
“Sehingga nanti apabila ada pekerja proyek yang mengalami kecelakaan kerja, mereka sudah aman dan terlindungi dalam program jaminan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, perlindungan tenaga kerja sektor jasa konstruksi adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
“Jaminan untuk perlindungan sektor jasa konstruksi ini sama dengan pekerja-pekerja lain, mulai dari kalau mereka mengalami kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan membiayai pengobatan dan perawatannya sampai sembuh tanpa ada batasan biaya,” paparnya.
Kemudian juga ada santunan-santunan apabila mereka mengalami cacat. Dan juga kalau ada yang meninggal dunia dapat santunan dari kita sampai dengan 42 juta rupiah,tambah Mohammad Saaid
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Donggala, Hasan Nurdin, menekankan pentingnya sinergi antara seluruh perangkat daerah dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Pendaftaran program BPJS Ketenagakerjaan wajib dilakukan untuk setiap proyek yang dilaksanakan. Hal ini demi melindungi pekerja Kabupaten Donggala yang bekerja di sektor jasa konstruksi. Kami berharap melalui kegiatan ini, sinergi antar dinas dan BPJS Ketenagakerjaan semakin kuat untuk memastikan tidak ada proyek APBD yang luput dari perlindungan,” ujarnya.
Kegiatan ini dilatar belakangi oleh masih ditemukannya beberapa proyek jasa konstruksi di lingkungan Pemkab Donggala yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, perlindungan ini bersifat wajib dan sudah diatur dalam regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Peraturan Bupati Donggala.
Melalui Monev ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat membangun kesadaran kolektif sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor, agar seluruh kegiatan jasa konstruksi di Kabupaten Donggala khususnya yang dananya bersumber dari APBD dapat terlindungi secara menyeluruh. Dengan demikian, setiap pekerja Jasa Konstruksi memiliki hak atas Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian selama bekerja. ABS