Majelis Hakim Menangkan Bupati Donggala

Kasman Lassa

DONGGALA, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Donggala diketuai, Taufiqurrohman SH M.Hum menolak gugatan perdata Nomor: 16/Pdt.G/2019/PN Dgl, Rabu (11/9/2019).

Gugatan perdata terkait pencemaran nama baik itu, diajukan anggota DPRD Donggala, Abubakar Aljufrie (penggugat) dengan tergugat Bupati Donggala, Kasman Lassa.

Pada sidang yang tidak dihadiri kuass hukum penggugat itu, penggugat juga diwajibkan membayar uang pengganti perkara senilai Rp710 ribu.

Kuasa hukum tergugat, Yulies Kelo K SH usai persidangan mengaku sangat puas atas putusan PN itu, karena telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

“Dari awal kami mengatakan sangat optimis dengan jawaban kami maupun esepsi kami,” tandasnya.  

“Jadi masalah gugatan yang kabur? Dikabulkan. Perematur? Dikabulkan juga. Jadi semua apa yang kami mintakan dalam esepsi dikabulkan majelis hakim,” sambungnya.

Putusan hakim itu, kata Yulies, belum masuk dalam pokok perkara yaitu masalah ancaman pemukulan maupun ancaman doti (dimaknai ilmu hitam) yang disampaikan Bupati Donggala dalam video yang viral pada Juni 2019 itu.

“Putusan ini belum masuk dalam pokok perkara. Jadi yang diputus adalah mengabulkan eksepsi tergugat,” tuturnya.

Ditanya terkait isi tuntutan Rp25 miliar yang diajukan penggugat dalam perkara perdata itu, dijawab lugas oleh Yulies bahwa hal tersebut juga termasuk yang ditolak Majelis Hakim.  

“Masalah tuntutan ganti rugi sebesar Rp25 miliar, itu sudah masuk dalam pokok perkara dan tidak diterima,” ujarnya.  

Terkait dengan kasus pidana pencemaran nama baik itu, lanjutnya, masih dalam penanganan Polda Sulteng. Pihaknya siap mengikuti proses hukumnya.

Sementara kuasa hukum penggugat, Amerullah SH yang dikonfirmasi wartawan via handphone mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan banding atas putusan PN Donggala itu setelah salinan putusan diterima. HID

Pos terkait