Masyarakat Donggala Diminta Menunggu Fatwa MA

IMG-20211010-WA0043-1bae52cb
FOTO: Rofandi

DONGGALA, MERCUSUAR – Koordinator Divisi Litbang dan Non-Litigasi LBH Donggala, Rofandi Ibrahim mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Donggala untuk bersama-sama menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA), atas Uji Pendapat yang diajukan DPRD Donggala.

Uji Pendapat tersebut berkaitan dengan usul pemberhentian Bupati Donggala, Kasman Lassa atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan, dan pelanggaran kebijakan oleh Bupati.

Ia mengatakan, penggunaan hak DPRD tersebut menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat, serta berdampak pada terpolarisasinya masyarakat. Menurutnya, pro dan kontra tersebut dapat diminimalisir, jika saluran komunikasi berjalan sesuai koridornya.

“Namun, pada kenyataannya kita lihat justru tidak terjadi. Padahal, kedua lembaga tersebut adalah merupakan lembaga yang sejajar (mitra), sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-undang,” ujar Rofandi, Minggu (10/10/2021).

Ia menjelaskan, penggunaan hak dewan adalah merupakan ekses terhadap persoalan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan, dan elanggaran kebijakan yang dianggap memiliki dampak strategis yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini adalah Bupati Donggala.

“Upaya DPRD Donggala dalam melakukan langkah-langkah upaya hukum dan politik terhadap permasalahan itu menurut saya sudahlah tepat. Hal ini, diharapkan dapat meminimalisir narasi-narasi liar yang justru kontraproduktif,” kata Rofandi, yang juga Sekretaris DPD PAN Donggala.

Setelah berproses sekira 3 bulan, DPRD Kabupaten Donggala akhirnya mengajukan Uji Pendapat ke MA, setelah didahului penggunaan Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat kepada Bupati Donggala. */IEA

Pos terkait