Mediasi Masih Buntu

FOTO GUGAT BUPATI SIGI

DONGGALA, MERCUSUAR – Sidang lanjutan perdata Nomor: 14/Pdt.G/2020/PN.Dgl yang diajukan mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Sigi, Eddy Asrianto (penggugat) terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi dalam hal ini Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta dengan agenda mediasi masih buntu di Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Rabu (27/5/2020).

Sidang dipimpin Ketua PN Donggala, Lalu Moh Sandi Iramaya SH didampingi hakim anggota, Ahmad Gazali SH dan Muhammad Taofik SH itu dihadiri penggugat dan pengacaranya Moh Rafiq S.HI dari Kantor Hukum Dicky Patadjenu SH & Rekan. Sementara tergugat yang tidak hadir memberikan kuasa pada Kabag Hukum Sekdakab Sigi, Rusdin SH; Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Sekdakab Sigi, Milan Kartika SH; serta tiga advokat pada Kantor Hukum Hanss & Associates yaitu Nasrul Jamaludin SH, Sahrul SH CLA dan Mohamad Soleh SH MH.

Pengacara penggugat, Moh Rafiq mengatakan bahwa ketidakhadiran Bupati Sigi telah menghambat (buntu) jalannya mediasi, sehingga tidak ada keputusan yang dihasilkan dari pertemuan tersebut, kecuali akan dilakukan lagi pertemuan (mediasi) berikutnya dengan upaya menghadirkan Bupati Sigi.

HARAP TERGUGAT HADIR 

Pihak penggugat sangat mengharapkan kehadiran Bupati Sigi secara fisik di pengadilan agar diketahui secara langsung tanggapannya terhadap masalah itu.  

“Sangat penting kahadiran Bupati (dalam mediasi), karena ada satu tindakan Bupati yang melanggar perbuatan melawan hukum dengan dalil-dalil gugatan kami yang harus dijelaskannya secara langsung saat mediasi,” tandas Rafiq usai mediasi.  

Pengacara tergugat, Sahrul mengatakan bahwa permintaan penggugat yang menginginkan kehadiran Bupati Sigi akan disampaikannya kepada yang bersangkutan. Namun ia tidak bisa menjamin, apakah Bupati Moh Irwan Lapata akan hadir pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Rabu (3/6/2020).

Diketahui, Bupati Sigi digugat oleh Eddy Arianto karena telah membebastugaskannya dari jabatan Sekwan Sigi atau pembebasan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penggugat menggugat tergugat Rp10.281.000.000, terdiri dari materil Rp281 juta dan immateriil Rp10 miliar.

Sebelumnya, Rabu (13/5/2020) lalu, sidang perdana (mediasi) tidak dihadiri pihak tergugat maupun yang mewakilinya. HID

 

Pos terkait