DONGGALA, MERCUSUAR – Mediasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Donggala perkara perdata Nomor: 16/Pdt.G/2019/PN Dgl terancam gagal, karena, tergugat tidak pernah hadir untuk proses mediasi.
Diketahui, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu diajukan oleh anggota DPRD Kabupaten (Dekab) Donggala, Abubakar Aljufri (penggugat) dengan tergugat Bupati Donggala, Kasman Lassa.
“Gagal terus untuk mediasi, dua kali,” kata Kuasa Hukum Penggugat, Amerullah SH di Palu, Minggu (26/5/2019).
Olehnya, ia meminta ke PN Donggala untuk langsung ke pokok perkara, yakni sidang lanjutan jika gagal terus untuk mediasi.
“Mediasi itu syarat hakim yang harus diikuti, tapi kalau klien saya tidak akan ada kata damai dalam perkara ini,” tegasnya.
Diketahui, dalam perkara itu Kasman Lassa digugat Abubakar Aljufri senilai Rp25 miliar, atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Kasman Lassa.
Ucapan disampaikan Kasman Lassa yang dianggap menghina dan mencemarkan antara lain adalah Abubakar dituduh memeras’ oleh Kasman Lassa. Selain itu, ia juga menuduh Abubakar telah merusak Kantor BKD Donggala.
“Karena telah menghina klien kami. Untuk itu kita mengambil tindakan hukum,” ujar Amirullah. TUR