DONGGALA, MERCUSUAR — Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan bersama Kementerian ATR/BPN menyerahkan secara simbolis 160 bidang sertifikat tanah kepada masyarakat di Sulawesi Tengah. Penyerahan dilakukan langsung oleh Menko IPK, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam kunjungan kerjanya ke Kota Palu dan Donggala, Rabu (9/7/2025).
Penyerahan ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Reformasi Agraria yang tengah berlangsung di Sulteng. Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menyebut program ini mencatat progres positif dengan 4.797 dari 5.494 bidang tanah telah disertifikasi atau mencapai sekitar 95,5 persen. Tanah-tanah tersebut mencakup tanah masyarakat, barang milik negara, barang milik daerah, hingga aset lembaga seperti Kejaksaan.
Dalam sambutannya, AHY menekankan pentingnya kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat di tengah pesatnya pembangunan dan masuknya investasi ke daerah.
“Sertifikat tanah memberi rasa aman atas aset. Tapi saya mengingatkan, jika sertifikat ini digunakan untuk keperluan ekonomi, manfaatkanlah untuk hal-hal yang produktif, bukan konsumtif,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus-kasus penyerobotan lahan atau praktik mafia tanah. Kepada jajaran ATR/BPN, AHY meminta respons cepat atas laporan warga agar kepercayaan terhadap pemerintah tetap terjaga.
AHY juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran kementerian, Pemerintah Provinsi Sulteng, pemerintah kabupaten/kota se-Sulteng, serta Kantor ATR/BPN Provinsi Sulteng dan jajarannya di kabupaten/kota yang telah bersinergi bersama untuk menyukseskan program tersebut. Menurutnya, konektivitas antara pusat dan daerah penting sebagai pondasi untuk pembangunan berkeadilan.
Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, yang mewakili Gubernur Sulteng, turut mengapresiasi penyerahan sertifikat ini. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak sebagai bagian dari tanggung jawab atas kepemilikan tanah.
Sementara itu, Pdt Sonya Ogotan, salah seorang penerima sertifikat yang merupakan perwakilan dari Gereja GPIBT Anugerah Boilan di Kabupaten Buol mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini. Pihaknya mengaku hanya membutuhkan waktu tiga bulan untuk pengurusan sertifikat dan tidak dipungut biaya apapun.
“Puji Tuhan, sertifikat ini sangat berarti bagi gereja kami dan menjadi bukti legalitas dan memberikan rasa aman bagi kami warga gereja,” ujarnya. JEF