Mulai Membaik, Pengobatan DPO Polres Donggala Dibiayai Polri

HIZBULLAH

PALU, MERCUSUAR – Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Donggala atas nama Reynaldi yang dilumpuhkan kakinya karena mencoba menyerang aparat kepolisian saat akan ditangkap pada 26 April 2020, kondisinya mulai membaik.

Polres Donggala melalui Kasat Reskrim Polres Donggala, IPTU I Kadek Widya Kartika Putra, S.IK, didampingi Kanit Polres Donggala, Hisbullah mengatakan, selama proses perawatan medis tersangka Rey mulai dari perawatan di Rumah Sakit Anutapura Palu dan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulteng semua biayanya ditanggung Polri.

“Jadi tidak benar kalau ada informasi biaya perawatan tersangka Rey tidak ditanggung Polri,” ujar Kadek Wijaya, Sabtu (30/5/2020).

Menurutnya, seluruh biaya perawatan DPO Polres Donggala atas sejumlah kasus tindakan kriminal yang dilakukan oleh Reynaldi alias Rey, mulai dari pertama masuk ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara hingga dirujuk ke RS Anutapura Palu, semuanya ditanggulangi oleh pihak kepolisian.

Total biaya yang dibayarkan pihak Kepolisian ke pihak Rumah Sakit Bhayangkara kata dia, sebesar Rp26.195.150. Begitupula ketika Reynaldi dirujuk ke RS Anutapura Palu, pihak Kepolisian kembali membiayai seluruh biaya perawatan Reynaldi sebesar Rp15.746.745, Sehingga total dana yang sudah dikeluarkan oleh pihak Kepolisian untuk pembiayaan perawatan Reynaldi di dua rumah sakit mencapai kurang lebih Rp42 juta.

Kadek Wijaya mengatakan, saat ini kondisi tersangka Rey sudah semakin membaik, bahkan yang bersangkutaan saat ini sudah bisa berdiri dan memegang HP. Sehingga tidak benar informasi-informasi yang berkembang kondisi tersangka kritis.

“Kondisi tersangka semakin pulih dan semoga semakin cepat membaik agar yang bersangkutan bisa menjalani proses hukum,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kanit Polres Donggala, Hisbullah mengatakan, tindakan tegas dengan dilumpuhkan dengan tembakan terhadap tersangka Rey tentu ada protap yang dilakukan anggota di lapangan saat tersangka DPO ini dilakukan penangkapan.

“Yang jelas tersangka ini sudah masuk dalam DPO dalam sejumlah kasus dan kurang lebih ada Sembilan laporan polisi yang terkait dengan tindakan yang dilakukan tersangka,” urainya.

Hisbullah menambahkan, beberapa laporan kasus kriminal terhadap tersangka Rey khususnya yang dilaporkan ke Polsek Sindue di antaranya, LP No/12//1/2019, tertanggal 26 Januari 2019 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada Sabtu 26 Januari 2019 di dusun 1 desa Toaya Kec.Sindue dengan korban pelapor inisial Abd RSY alias SD.

LP/132/IX/2018 tertanggal 23 September 2018 tentang perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami oleh seorang mahasiswa terjadi pada Sabtu 22 September 2018 sekitar pukul 22.45 wita di dusun Karumba Desa Enu Kec.Sindue Kab Donggala dengan korban pelapor inisial WMLY.

LP/72/VI/2016, tanggal 25 Juni 2016 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi pada Sabtu 25 Juni 2016 sekitar pukul 19.30 wita di Desa Vunta kec.Sindue dengan pelapor bernama ZHR.

LP/173/X/2019 tertanggal 31 Oktober 2019 terkait dugaan tindakan pengrusakan sekitar pukul 22 : 00 wita di jalan Trans Palu -Sabang dusun V Desa Toaya, Kec.Sindue dengan korban pelapor bernama HRY.

LP/129/X/2019 tertanggal 6 Oktober 2019 tentang dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi pada Minggu 6 Oktober 2019 sekitar pukul 11.15 wita di rumah terlapor di dusun III Desa Toaya Vunta Kec.Sindue, Kab.Donggala dengan korban pelapor bernama IKS.

LP/36/III/2016 tertanggal 27 Maret 2016 tentang kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terjadi di desa Toaya Kecamatan Sindue, Kab.Donggala dengan korban pelapor bernama ISH.

Kemudian masuk dalam kasus DPO dan Juga termasuk Kasus Diversi dimana saat itu tersangka Rey masih di bawah umur sehingga penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Kemudian kata dia, pada tanggal 26 April 2020 Satreskrim Polres Donggala melakukan upaya paksa dengan surat tugas penangkapan dengan nomor : SP.KAP /33/IV /RES.1.13/2020/RESKRIM.

” Pada saat Ditangkap tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan palu atau martil. Sehingga kami pun melakukan tindakan sesuai dengan Perkap nomor 8 Tahun 2009 Pasal 48 huruf b,” tambahnya.

Hazbullah menjelaskan, Perkap nomor 8 Tahun 2009 Pasal 48 huruf b menjelaskan bahwa sebelum menggunakan senjata api, polisi harus memberikan peringatan yang jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya; dan memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi.

“Karena tersangka mengancam kepada anggota buser Polres Donggala, penggunaan senjata api terhadap tersangka kami pun sesuai dengan Pasal 8 ayat [1] huruf C Perkap No. 1 Tahun 2009,” terangnya.

Pasal 8 ayat 1 huruf C Perkap nomor 1 Tahun 2009 menjelaskan bahwa anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri dan masyarakat.TIN

 

Pos terkait