DONGGALA, MERCUSUAR- Pascamasa karantina 14 hari di Instalasi Karantina Hewan (IKH) milik Balai Karantina Pertanian Palu, 262 ekor sapi kembali berlayar menuju Samarinda pada Minggu (12/6/2022), melalui Pelabuhan Wani.
Kepala Karantina Pertanian Palu, Amril yang turut hadir langsung memantau pemuatan sapi tersebut di IKH dan Pelabuhan Wani mengatakan, terkait lalulintas hewan rentan PMK (HRP) seperti sapi ini, wajib melalui masa karantina selama 14 hari. Hal ini didasarkan adanya kejadian penyakit mulut dan kuku (PMK), sehingga masa karantina ini merupakan upaya pencegahan penyebaran PMK, yang telah meluas di beberapa daerah di Indonesia.
“Kami akan terus kawal agar Sulteng nol kasus PMK. Tim teknis kami akan terus bekerja, untuk memastikan hal itu, serta meningkatkan kolaborasi pemangku kepentingan lain, dalam upaya siaga PMK,” imbuh Amril.
Masa karantina yang dilakukan ini, merujuk pada Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian No. 12950 tahun 2022 dan No. 14213 tahun 2022, tentang peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian PMK.
Amril meminta masyarakat dan seluruh elemen yang terlibat, untuk bisa bersama menjaga Sulteng tetap bebas dan aman dari PMK. Hal ini karena wilayah Sulteng sebagai salah satu wilayah penyangga IKN untuk kebutuhan daging, terlebih jelang hari raya kurban yang kurang sebulan lagi.
Di saat yang sama, Koordinator Fungsional Teknid KH Karantina Pertanian Palu, Guntur yang juga melakukan pengawasan mengatakan, sapi yang dilepas ini, dilengkapi sertifikat karantina (KH11) dan telah memenuhi persyaratan lainnya.
“Rekomendasi pengeluaran dan pemasukan telah dipenuhi oleh pemilik hewan tersebut dan telah menjalani masa karantina selama 14 hari, penyemprotan desinfektan rutin selama masa karantina bahkan saat muat ke alat angkut serta dari hasil pengujian laboratorium dan pengam