DONGGALA, MERCUSUAR – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Donggala menangkap dua laki-laki warga Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, terkait dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu, berinisial MA alias ABS (37) dan MS (35).
Tersangka MS merupakan pegawai honor di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala dan MA bekerja sebagai buruh harian lepas di Donggala.
Kepala BNNK Donggala, Kahar Muzakkir, Senin (11/3/2019), menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut merupakan pengedar dan kurir dari bandar berinisial BND (Perempuan) beralamat di Kelurahan Tatangan, Kecamatan Tatangan Kota Palu, Sulteng.
Penangkapan di rumah tersangka dilakukan pada Jumat (8/3/2019) sore. Keduanya merupakan salah satu jaringan di Kecamatan Banawa, yang diduga MA sebagai pengedar dan MS sebagai kurir dari MA.
Dengan adanya penangkapan itu, disatu sisi merupakan keberhasilan personel BNNK Donggala, namun disisi lain merupakan pertanda agar BNNK Donggala lebih bekerja keras dalam sosialisasi Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peradaran Gelap Narkotika, khususnya dilingkungan Pemkab Donggala.
Ditegaskannya, dengan tertangkapnya honorer Pemkab Donggala itu, bukan pertanda gagalnya sosialisasi yang intensif dilakukan oleh pihaknya, namun lebih kepada kesadaran oknum pegawai yang sudah kecanduan narkotika.
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu 47 plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 13,68 gram, uang tunai Rp1,3 juta, dua pak pembungkus plastik klip bening kosong, lima buah pembungkus plastik bening kosong dan dua buah pirex. Selain itu, dua buah bong yang sudah dirakit, dua unit handphone beserta satu buah sim card, dua buah macis gas, satu buah kotak warna hitam, satu buah tas selempang dan satu buku tabungan.
Para tersangka dijerat UU Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114, Pasal 112, 321 (1) atau pasal 127 (1) huruf (a), dengan ancaman hukum paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun dengan pidana denda maksimum Rp.10 miliar. HID