Pelaku Curanmor di Donggala

Dadan Wahyudi - Copy

DONGGALA, MERCUSUAR – Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Donggala, inisial MF ditangkap oleh tim Leopard Polres Tolitoli, Jumat (28/2/2020). Kemudian, MF digelandang ke Polres Donggala untuk proses selanjutnya.

Kapolres Donggala, AKBP Dadan Wahyudi mengatakan penangkapan MF merupakan sinergitas Polres Donggala dengan Polres Tolitoli.

Olehnya ia mengapresiasi kerjasama tim Serigala Polres Donggala dan tim Leopard Polres Tolitoli, hingga terduga pelaku Curanmor berhasil diamankan.

“Terduga MF merupakan residivis kasus pencurian di Kota Palu, dan mendapat putusan tetap dari pengadilan pidana penjara selama satu tahun setengah,” tuturnya.      

Dijelaskan Kapolres, MF tertangkap oleh tim Leopard Polres Tolitoli saat ingin menjual satu unit sepeda motor Mio M3 warna hitam abu-abu. Motor tersebut tidak memiliki surat-surat dan harganya murah.

Setelah dilakukan pemeriksaan motor tersebut berasal dari wilayah Kabupaten, sehingga tim Leopard berkordinasi dengan tim Serigala Polres Donggala.

“Ternyata memang benar sepeda motor tersebut berasal dari Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala yang diduga merupakan hasil dari kejahatan/pencurian,” ujar Kapolres.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Mio M3 warna hitam abu-abu, serta satu lembar STNK atas nama Mirna alamat Desa Labean, Balaesang, Donggala, milik sepeda motor Jupiter MX 135 CC. TUR

 

 

Pos terkait